Nggak Ada Akhlak! Bukannya Menolong, Pria Ini Curi Motor Korban Kecelakaan

Nggak Ada Akhlak! Bukannya Menolong, Pria Ini Curi Motor Korban Kecelakaan

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 16:10 WIB
Poster
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Edi Wahyono)
Sleman -

Seorang pria bernama Nur Hidyanto (32) ditangkap polisi karena aksinya mencuri motor. Motor tersebut ternyata milik seseorang yang baru saja mengalami kecelakaan.

"Pelaku ini tidak ikut menolong. Justru malah mencuri motor korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Turi," kata Kapolsek Turi Iptu Aditya Permana saat dihubungi wartawan, Selasa (1/12/2020).

Aditya menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir September sekitar pukul 23.30 WIB. Warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui kecelakaan itu langsung membawa korban ke klinik terdekat, sedangkan motor korban ditinggal di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini dengar suara motor terjatuh. Kemudian didatangi ternyata ada motor di jalan dan diambil. Nah saat korban kembali dari klinik, (korban) baru tahu motornya sudah raib," terangnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersiasat dengan mempreteli komponen motor korban lalu menjualnya. Kepada polisi, pelaku mengaku terdesak kondisi ekonomi sehingga tega mencuri motor korban kecelakaan itu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan tersangka ke polisi, beberapa suku cadang motor telah dijual di pasar klithikan Sleman. Kemudian kerangka dan mesin motor dijual kepada seseorang berinisial YS (26).

"Tersangka sempat menjual tangki motor di jual ke pasar klitikan Sleman seharga Rp 50 ribu. Kerangka dan mesin dijual secara online seharga Rp 1.550.000 kepada YS," paparnya.

Jejak pelaku akhirnya terungkap setelah YS menjual kembali bagian dari motor itu secara online. Kebetulan korban kemudian melihat komponen motornya yang raib itu dijual secara online dan langsung melaporkannya ke polisi.

"Tersangka kami amankan di rumahnya," ungkap Aditya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit rangka sepeda motor GL, satu unit knalpot, satu unit mesin GL dan satu unit ponsel yang dibeli pelaku dari hasil menjual suku cadang motor curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman selama tujuh tahun penjara.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads