Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Anggaran Klaten mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Klaten siang ini. Mereka mengadukan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan APBD Klaten tahun 2020 di Desa Jarum, Kecamatan Bayat.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (24/11/2020), massa datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama dan para kasi. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan berakhir pukul 11.30 WIB.
"Di Desa Jarum, Kecamatan Bayat dari anggaran bantuan APBD Rp 2,6 miliar digunakan sebagian untuk membangun jembatan sebesar Rp 1,9 miliar. Diduga pembangunan (jembatan) ada penyimpangan," kata Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Anggaran Klaten, Joko Riyanto, kepada wartawan di kantor Kejari Klaten Jalan Pemuda, usai pertemuan dengan Kejari Klaten dan para Kasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebut dugaan penyimpangan itu terjadi karena pelaksanaan proyek yang tidak melalui proses lelang. Dari hasil investigasi timnya menemukan pembangunan proyek itu dengan sistem penunjukan langsung.
"Pelaksanaan tidak dengan lelang terbuka tapi hanya dengan penunjukan langsung pada CV B, mestinya lelang karena nilainya miliaran," jelas Joko.
Selain itu, pihaknya menemukan ada retak di jembatan baru senilai Rp 1,9 miliar itu. Sehingga saat ini jembatan itu kembali ditutup meski baru beroperasi selama hitungan hari.
"Sempat digunakan 15 hari dan hari ini ditutup kembali karena ternyata retak-retak tersebut sehingga jembatan berbahaya untuk kendaraan lewat," kata Joko.
Dia menerangkan pembangunan jembatan di Desa Jarum itu merupakan bantuan keuangan di APBD Perubahan 2020 di Klaten. Anggaran bantuan yang semula senilai Rp 641.131.069.500 naik menjadi Rp 713.551.893.700.
"Bantuan keuangan di perubahan APBD naik Rp 72,4 miliar. Dan informasi yang kami dapatkan di masyarakat, bantuan ke pemerintah desa itu ada penyimpangan sampai 50 persen," papar Joko.
Forum Masyarakat Penyelamat Anggaran Klaten, kata Joko, meminta kejaksaan mengusut dugaan korupsi proyek bantuan jembatan senilai Rp 1,9 miliar ini. Pihaknya berharap ada penyelidikan terhadap aparat desa setempat maupun kabupaten terkait proyek ini.
"Perlu tindakan tegas penegak hukum dan perlu peran aktif masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan kabupaten. Kami akan terus mengawal kasus ini," tegas Joko.
Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Klaten Romula Hasonangan mengatakan akan mempelajari aduan warga tersebut.
"Kita akan pelajari dulu yang disampaikan warga. Tadi disampaikan juga dokumen pendukung," terang Romula kepada detikcom.
Diwawancara terpisah, Kades Jarum, Iswanta, membantah jika proyek jembatan di desanya itu tanpa melalui lelang. Pihaknya mengatakan pembangunan jembatan itu sudah sesuai prosedur.
"Itu (pembangunan) kita lakukan dengan lelang dan sesuai aturan. Bantuan itu memang bantuan dari APBD melalui ibu (bupati)," jawab Iswanta singkat saat dimintai konfirmasi hari ini.