3 Fakta Aduan Nasabah Maybank Kehilangan Uang Tabungan Rp 72 Juta

Round-Up

3 Fakta Aduan Nasabah Maybank Kehilangan Uang Tabungan Rp 72 Juta

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 11:12 WIB
A cleaner enjoys the view from a gondola at the Maybank building while his colleague cleans the glass panel in Singapore 10 October 2002. Singapores economy is estimated to have grown 3.7 percent in the September quarter from the previous year, the government said. AFP PHOTO/Roslan RAHMAN (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP)
Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN
Solo -

Aduan nasabah Maybank di Kota Solo kehilangan uang tabungan Rp 72 juta masih diinvestigasi oleh pihak Maybank. Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut menangani kasus tersebut. Berikut tiga fakta kasus tersebut:

1. Hasil investigasi internal Maybank

Pertama, transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," ujar Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (17/11/2020).

Kedua, menurut Tommy investigasi Maybank menunjukkan transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya.

ADVERTISEMENT

Nasabah senantiasa diingatkan menjaga kerahasiaan user id dan password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh nasabah, serta menjaga kerahasiaan transaction authorization code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang didaftarkan pada sistem kami.

Ketiga, sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. Transaksi atas rekening nasabah dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking.

"Perlu kami ingatkan nasabah pengguna mobile (digital) banking senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi," tegas Tommy.

2. Polisi dan OJK proses aduan nasabah

Polresta Solo mengaku telah menerima aduan dari nasabah Maybank bernama Candraning Setyo pada Juni 2020 lalu, itu. Selama ini baru dua saksi yang sudah diperiksa.

"Masih dalam penyelidikan. Ada dua saksi yang sudah diperiksa, dari korban dan dari bank," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2020).

Sementara itu, Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan telah menerima aduan tersebut pada Rabu (18/11) sore. Pihaknya akan segera mempertemukan kedua pihak.

"OJK Solo mencoba memfasilitasi dengan mempertemukan nasabah dengan pihak Maybank," ujar Eko saat dihubungi wartawan.

Halaman berikutnya, kronologi nasabah Maybank di Solo mengaku kehilangan uang tabungan Rp 72 juta...

3. Kronologi

Kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan, mengatakan kasus yang dialami kliennya ini berawal pada Juni 2020. Saat itu nomor ponsel suami Candra tiba-tiba hilang sinyal. Nomor ponsel itu terhubung dengan internet banking bank tempat Candra menabung.

"Hari itu tiba-tiba ponsel hilang sinyal, tidak bisa telepon, menerima telepon, WA, tidak bisa dipakai sama sekali," kata Gading saat dijumpai di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Timuran, Kota Solo, Senin (16/11/2020).

Candra pun mengurus permasalahan sinyal itu ke gerai provider di Solo. Saat itu Candra hanya diberikan kartu baru tanpa dijelaskan penyebab masalah hilang sinyal.

Beberapa hari kemudian dia ke bank untuk mencetak rekening koran. Saat itu dia terkejut karena saldonya terkuras dan hanya menyisakan uang Rp 80 ribu. Lalu ada juga transaksi mencurigakan di rekeningnya.

"Ada lima transaksi aneh pada 11 Juni 2020, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up (ke penyedia layanan keuangan digital) sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000," jelas Gading.

"Intinya transaksi itu dianggap sah karena pelaku bisa memasukkan user name dan password pada aplikasi internet banking dengan tepat," ujarnya.

Padahal, kliennya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Sebab rekening banknya tersebut memang difungsikan sebagai tempat penyimpanan, sehingga tidak banyak transaksi yang dilakukan.

Halaman 2 dari 2
(bai/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads