Ini Tampang Pembunuh Gadis ABG Berseragam Pramuka di Hotel Semarang

Ini Tampang Pembunuh Gadis ABG Berseragam Pramuka di Hotel Semarang

Akbar Hari Mukti - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 13:31 WIB
Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).
Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang (Foto: Akbar Hari Murti/detikcom)
Semarang -

Polisi meringkus Dicky Ramandany (19) pelaku pembunuhan gadis ABG di kamar hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari hasil pemeriksaan polisi ternyata pembunuhan itu sudah direncanakan.

Dicky juga dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/11). Dia tampak memakai baju tahanan berwarna biru.

Wajah Dicky ditutupi sebo. Dia terus menunduk sepanjang jumpa pers berlangsung, matanya juga terlihat merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicky tampak kaget dan resah saat Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan ancaman hukuman mati menantinya. Dicky mengaku sakit hati dengan korban.

"Saya dihina yang tidak-tidak. Saya sering dihina tak punya uang dengan cara tak mengenakkan, membuat saya sakit hati," jawab Dicky seusai jumpa pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).

ADVERTISEMENT

Di lokasi yang sama, Kapolres AKBP Ari Wibowo menuturkan pelaku mengaku sakit hati dengan korban. Sehingga pelaku berniat membunuh korban, dan mengajaknya ke hotel Bandungan untuk bertemu, Sabtu (14/11) pagi.

"Sampai di hotel pukul 08.00 WIB, mereka check-in. Sampai di dalam kamar korban langsung dibunuh dengan cara dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap," ujar Ari.

Ari mengungkap setelah dibunuh, pelaku mengambil sejumlah barang korban seperti sepeda motor dan ponsel untuk dijual ke penadah. Penadah itu masing-masing bernama Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim warga Demak Jawa Tengah.

"Sepeda motor itu dijual seharga Rp2 juta, sementara ponsel dijual Rp 125 ribu. Uang itu untuk modal pelaku melarikan diri ke rumahnya di Surabaya," jelas Ari.

Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020). Foto: Akbar Hari Murti/detikcom

Jasad korban pun baru ditemukan pada Minggu (15/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku lalu ditangkap polisi di rumahnya di Surabaya, Senin (16/11) malam, sementara kedua penadah ditangkap di hari yang sama di Demak.

Dari penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor, ponsel, buku pelajaran korban, hingga uang hasil penjualan barang-barang korban.

Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara kedua penadah diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Hukumannya bagi pelaku utama yakni mati atau penjara seumur hidup," ujar dia.

Simak juga video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan ABG di Gowa':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads