Seorang mahasiswa asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk polisi karena aksinya menjual dan menawarkan uang palsu. Tersangka bernama Dhaffa Putra (23) membeli dan menjual uang palsu itu secara online.
"Saya mendapat uang palsu ini dari seseorang dari Lamongan (Jawa Timur). Dia mengunggah di FB (Facebook) menjual uang palsu ini, saya tergiur. Lalu ketemu (untuk transaksi cash on delivery) dengan dia (penjual) di salah satu warung di Lamongan," kata Dhaffa kepada detikcom di Polres Pekalongan, Senin (16/11/2020).
Dia mengaku membeli 110 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 2,5 juta. Uang palsu tersebut lalu dia jual lagi di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya uang ini akan saya jual kembali dengan harga Rp 4 juta di Pekalongan, setelah kita sepakat melalui Facebook," lanjutnya.
Namun belum sempat dia bertemu pembelinya, Dhaffa sudah lebih dulu ditangkap polisi. Sebab, ternyata setibanya di Pekalongan, Dhaffa menawarkan uang palsu itu kepada sejumlah warga. Warga yang resah kemudian melaporkannya ke polisi.
Hingga akhirnya Dhaffa ditangkap di jalan raya depan RSI Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diwawancara terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Darno menjelaskan penanganan kasus peredaran uang palsu ini melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Darno kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya hari ini.
Darno berharap warga masyarakat senantiasa waspada dengan peredaran uang palsu dan para pelaku penyebarnya. "Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya uang itu selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," lanjutnya.
Selain 110 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu keluaran tahun 2016, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor nomor polisi N 4359 WB dan satu unit ponsel.
(sip/ams)