Mantan pejabat PD Badan Kredit Kecamatan (BKK) Eromoko Wonogiri (kini menjadi PT BKK Jateng), Widyarsi (49) ditangkap Kejaksaan Negeri Wonogiri terkait kasus korupsi. Widyarsi diduga korupsi duit senilai Rp 470 juta saat menjabat sebagai pejabat keuangan di kantor tersebut.
"Tersangka kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya dilakukan rapid tes dan hasilnya nonreaktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto ketika menggelar konferensi pers di kantor Kejari Wonogiri, Senin (16/11/2020).
Agus menjelaskan korupsi itu dilakukan Widyarsi saat menjabat sebagai Kasubid Kas PD BKK Eromoko periode 2010-2011. Widyarsi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di BKK Eromoko tahun 2010-2011, kemudian kami dalami dan selidiki," kata Agus.
Kecuriagaan muncul kala tersangka yang kala itu selaku pejabat keuangan, selalu meminta mengundurkan jadwal saat perusahaan akan melaksanakan cash opname (pemeriksaan kas). Dari pemeriksaan itulah terungkap ada selisih Rp 470 juta, yang ternyata uang ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Pihak perusahaan sudah memecat dengan tidak hormat tersangka pada 2018 lalu. Tersangka sendiri sudah bekerja sekitar 10 tahunan," ungkap Agus.
Agus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Widyarsi dengan memanipulasi data keuangan perusahaan. Laporan keuangan pada posisi kas sudah sesuai, tapi jika dicek fisik ternyata ada kekurangan jumlah uang kasnya.
"Laporan keuangan posisi kas secara administratif benar, tapi untuk fisik, jumlah uangnya tidak sesuai. Yang dinikmati tersangka ini adalah uang yang sudah masuk ke perusahaan, atau kas perusahaan," beber dia.
Dalam kasus ini, Kejari Wonogiri telah memeriksa 22 saksi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
"Prinsip kami secepat mungkin bisa dilakukan penuntutan," ujar Kajari.
Atas perbuatannya, WD disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain itu juga subsudair pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun.