Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyoroti penerapan protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 di perkantoran. Ketidakdisiplinan protokol kesehatan ini dinilai menjadi sebab adanya klaster perkantoran.
"Itu yang kemarin terjadi ada sekitar 90-an orang itu karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui di depan Gedhong Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (22/10/2020).
Sri Purnomo menyebut Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman saat ini gencar melakukan screening kesehatan. Hal ini untuk mencegah meluasnya klaster perkantoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini Dinas Kesehatan langsung kita dorong untuk cek di perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar," ucapnya.
Sri Purnomo pun menyarankan agar satgas di setiap perusahaan maupun perkantoran tidak segan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini masih ditemukan ada karyawan yang abai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak nanti kami kita tegur kita berikan peringatan jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ujarnya.
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah (karyawan) besar kan mereka karena sibuknya karena ruangan mepet-mepet ini kita jaga," imbuh Sri.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman menyampaikan jumlah kasus dari klaster telekomunikasi di Sleman sebanyak 95 orang. Pihak Pemkab Sleman juga telah melakukan screening seluruh karyawan yang jumlahnya mencapai 1.300 orang itu.
(ams/sip)