Empat mahasiswa tersangka kasus demo rusuh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, kini sudah ditahan. Keempatnya terancam hukuman lima tahun bui.
"Sudah kita tahan sejak kemarin (8/10) malam," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman di ruangannya, Semarang, Jumat (9/10/2020).
Didik menyebut keempat mahasiswa yang menjadi tersangka ini merupakan mahasiswa baru (maba). Pihaknya pun mendalami keterlibatan para maba itu atas suruhan seniornya maupun adanya bayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mahasiswa Semarang. Masih mahasiswa awal," terangnya.
"Akan dilakukan pendalaman, ada arah ke situ (perintah senior) atau tidak, masih kita dalami dulu. Kita masih fokus pemenuhan perbuatan pidana," sambung Didik.
Keempat mahasiswa itu berasal dari universitas negeri, dan tiga orang lainnya berasal dari universitas swasta. Keempatnya berinisial MA, NA, IS, dan IG.
Dari penetapan tersangka tersebut, barang-barang bukti yang diamankan yaitu mobil dinas DPRD Jateng yang kacanya pecah, potongan besi, pecahan lampu, dan lainnya. Mereka dijerat dengan tuduhan melakukan perusakan.
"Pasalnya pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Perusakan terhadap barang ya ini. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," urai Didik.
Untuk diketahui, demo pencabutan UU Cipta Kerja di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/10) berujung rusuh. Aksi demo tolak Omnibus Law itu diwarnai aksi perobohan pagar dan pelempara. Massa yang tidak bisa ditertibkan kemudian dibubarkan dengan water cannon dan gas air mata.
Awalnya 269 orang ditangkap dan langsung dilepas 76 orang dan sisanya diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Setelah sempat diamankan, 189 orang di antaranya dipulangkan dan masih ada empat orang mahasiswa yang diamankan karena mengarah pada pelaku perusakan. Kini empat mahasiswa itu sudah berstatus tersangka.
Tonton video 'Alasan Jokowi Sebut Demo Omnibus Law Dilatarbelakangi Hoax':