Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Wasmad dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka besok.
"Jadi atas nama W bin S, kita tetapkan tersangka yang besok pukul 09.00 WIB, akan kita periksa dan untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di sela acara di Polres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Namun, Luthfi tidak memerinci agenda pemeriksaan Wasmad tersebut akan dilakukan di Mapolresta Tegal atau Mapolda Jateng. Luthfi mengatakan hingga hari ini pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah kita periksa 19 orang saksi di antaranya tiga orang saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara itu sendiri," terang Luthfi.
Wasmad yang diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan itu terancam hukuman satu tahun penjara, sehingga dia tidak ditahan. Luthfi mengatakan Wasmad cukup kooperatif dengan pemeriksaan polisi.
"Hasil koordinasi penyidik, beliau kooperatif untuk kegiatan ini, sehingga tidak ada alasan penyelidikan (terhenti). Berjalan terus dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang kita amankan," jelasnya.
Luthfi menyebut sejumlah barang bukti yang disita dari kasus konser dangdut saat pandemi itu dari surat pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan (tersangka), surat izin yang dicabut Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan kepala desa hingga rekaman kegiatan (orkes dangdut). Semua bukti ini dikuatkan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Sehingga dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan untuk tahap satu terkait dengan pemberkasan itu sendiri," terang Luthfi.
Tak lupa Luthfi juga mengajak masyarakat melihat kasus konser dangdut saat pandemi Corona itu sebagai pelajaran. Di masa pandemi ini, semua warga diminta menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita bahwa di tengah COVID-19 kita harus mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana kebijakan pemerintah yang dilakukan," tuturnya.
Selain itu, Luthfi mengaku telah memerintahkan 35 kapolres di wilayah Polda Jawa Tengah untuk menertibkan disiplin protokol kesehatan.
"Jadi di seluruh kapolres dari 35 Polres (di) Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum bersama-sama, terkait dengan pandemi Corona," tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona pada Senin (28/9). Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa dan banyak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari, saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).
Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.
(ams/rih)