Empat kepala desa diperiksa Bawaslu Kabupaten Klaten. Para kepala desa itu diperiksa karena dilaporkan warga tidak netral dan mendukung salah satu paslon pada Pilbup Klaten.
"Ada empat kades yang diperiksa (Bawaslu). Ini berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke posko kemudian oleh teman-teman staf (laporannya) diregister, kemudian mulai hari ini kami klarifikasi," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkurohman kepada detikcom di kantornya, Selasa (29/9/2020).
Menurut Arif, pelapor membawa saksi dan bukti salah satunya berupa rekaman video. Kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu berkaitan dugaan netralitas dan penyalahgunaan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk kepentingan salah satu paslon. Kita tangani sesuai regulasi," sambung Arif.
Dia tak bersedia mengungkap identitas jelas para kades tersebut. Namun dia menegaskan netralitas kades dalam Pilkada diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada dan di PKPU 4/ 2017.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten, Tri Hastuti, menambahkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas empat kades itu beragam. Salah satunya ada dugaan mengajak warga memilih salah satu paslon dalam kegiatan penyaluran bantuan.
"Dari empat orang kades ini pelanggarannya macam-macam. Ada yang mengajak memilih paslon saat penyaluran bantuan, saat forum warga dan ada yang jadi tim sukses salah satu paslon," ujar Tri kepada detikcom di kantornya.
Untuk sementara, lanjut Tri, pihaknya masih belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana terkait laporan itu. Tri menyebut klarifikasi terhadap empat orang kades ini akan berlangsung selama dua hari.
"Tapi intinya mengajak memilih dalam sebuah forum," kata Tri.
"Penyaluran bansos dengan ajakan (memilih), berfoto dengan kode jari dan baju paslon, sebagai timses paslon," lanjutnya tanpa menjelaskan detail terkait paslon mana yang dimaksud.
(sip/ams)