Budi Wibowo merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan ditunjuknya Budi Wibowo sebagai Pjs Bupati mengakhiri kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Bantul.
"Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting yang selama ini tertunda, dapat segera dilaksanakan kembali sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Bupati," ucap Sultan dalam sambutannya di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2020).
Penunjukan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.33/4885/OTDA Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020. Suharsono tidak dapat meneruskan jabatannya dikarenakan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bantul (petahana).
Karena itu, petahana harus melakukan cuti di luar tanggungan negara demi menjaga netralitas menjelang masa kampanye Pilkada Bantul 2020. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Mendagri No.74/2016.
"Mendagri telah secepatnya menerbitkan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bantul hari ini," ujarnya.
Budi Wibowo selanjutnya akan menjabat sebagai Pjs Bupati Bantul selama 6 bulan dengan tugas utama melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membantu kelancaran penyelenggaraan Pilkada untuk memilih pasangan Bupati/Wakil Bupati periode 2020-2023.
"Karena Pilkada langsung baru kali ini terkena pandemi COVID-19, sehingga perlu menjalankan protokol kesehatan saat kampanye, maka penjabat sementara Bupati (Bantul) harus melakukan pencermatan yang mendalam dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.
"Terakhir, saya sampaikan kepada bapak Budi Wibowo, selamat bekerja dan mengabdi," pesan Sultan.
Untuk diketahui, Bupati petahana Bantul Suharsono bakal berhadapan dengan wakilnya Abdul Halim Muslih di Pilkada Bantul 2020. Suharsono menggandeng Totok Sudarto maju Pilbup Bantul dan diusung Partai Gerindra, Golkar, PPP, PKS dan NasDem.
Sementara Abdul Halim Muslih menggandeng Joko B Purnomo maju Pilkada Bantul. Kedua paslon ini diusung PDI-P, PKB, PAN, Demokrat, dan dari non legislatif Partai Gelora dan PSI. (ams/ams)