Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akhirnya buka suara soal dirinya yang menjadi bagian dari tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo. Gugatan Bambang Trihatmojo ini ditujukan kepada Menkeu terkait pencekalannya ke luar negeri.
Saat dimintai konfirmasi, Busyro menegaskan kasus yang menjerat kliennya Bambang Trihatmodjo bukan kasus korupsi.
"Kasus ini tidak terkait korupsi," kata Busyro melalui pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu juga mengatakan perkara yang menjerat Bambang merupakan kasus administrasi.
"Tetapi administrasi terkait bukan utang pribadi, tetapi missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu," tegasnya.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri gara-gara piutang negara terkait SEA Games 1997.
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, dan didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Keputusan Busyro menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo pun menuai kritik dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.
Zainur menyebut keputusan Busyro menjadi pengacara keluarga Cendana merupakan pilihan Busyro. Namun, menurutnya tidak elok mantan pimpinan lembaga antirasuah menjadi pengacara kasus korupsi.
"Tidak elok bagi eks pimpinan KPK jika menjadi kuasa hukum kasus korupsi, jika kasus korupsi itu jika pembelaannya bukan dimaksudkan untuk membongkar kasus korupsi tersebut," terang Zainur, Jumat (25/9) kemarin.
Zainur pun tak menampik selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Meski begitu, dia mengingatkan tugas sebagai pengacara keluarga Cendana itu bakal berdampak pada citra Busyro.
"Ya itu risiko image. Seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum dari Keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa Keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai," ungkapnya.
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto. Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambungnya.
Tonton juga video 'Busyro Muqoddas: Demokrasi Kita Semakin Sakit':