Upaya penyelundupan pil koplo yang disembunyikan dalam botol sampo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal terungkap. Barang terlarang itu dibawa oleh seorang emak-emak berinisial SI (55).
Kalapas Kendal, Samsul Hidayat, mengatakan peristiwa itu terjadi Rabu (16/9) sore kemarin. Seorang ibu berinisial SI warga Kecamatan Rowosari, Kendal datang ke lapas dengan membawa sejumlah makanan untuk napi yang akan dibesuk.
"Kejadiannya kemarin sore sekitar jam 4 sore," kata Samsul Hidayat saat ditemui detikcom di ruangannya, Kamis (17/9/2020).
Saat itu, petugas lapas curiga dengan gelagat SI yang memaksa masuk berkunjung untuk bertemu salah satu napi. Padahal jam berkunjung sudah ditiadakan dan jam penitipan barang juga sudah selesai.
"Ibu ini maksa terus ke petugas dan ingin bertemu salah satu napi. Saat itu jam penitipan barang sudah selesai. Petugas kami curiga dan mempersilakan masuk," jelasnya.
![]() |
Setelah dipersilakan masuk lapas, petugas mulai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa wanita tersebut yang berupa mi instan, tengkleng dan botol sampo. Hasilnya, ditemukan ratusan pil koplo jenis eximer yang disimpan dalam botol sampo.
"Petugas tetap melakukan prosedur dengan melakukan pemeriksaan barang yang dibawa ibu itu. Di situ ada mi instan dan botol sampo, kami periksa semuanya. Kami temukan ratusan pil eximer yang terbungkus enam plastik di dalam botol sampo," jelasnya.
Petugas penjaga pun segera mempertemukan napi yang dimaksud dengan SI.
"Setelah itu kita tanyakan keduanya, si ibu mengaku bahwa ia dititipin sampo dari seseorang yang tidak dikenalnya. Katanya untuk Karno, sedangkan si Karno yang juga seorang residivis sudah mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanannya," ujarnya.
Baca juga: Nonton Bareng Film G30S/PKI, Masih Layakkah? |
Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut diserahkan kepada Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Napi yang dimaksud padahal baru selesai menjalani hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat Februari lalu dan kembali masuk penjara. Otomatis surat bebas bersyaratnya kami cabut dan masa hukuman kasus barunya bisa ditambah dengan sisa hukuman yang ada," sambungnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan berdasarkan keterangan SI, dia hanya dititipi barang berupa sampo botolan untuk napi yang ada di dalam lapas.