Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan kembali memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para pegawainya mulai Senin (14/9) pekan depan. Namun tidak seluruh pegawai WFH dan masih ada yang tetap masuk kantor maksimal 50 persen.
"Pemkab Boyolali mengambil opsi maksimal 50 persen pegawai yang masuk kantor," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, di kantornya Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Boyolali, Kamis (10/9/2020).
Dikatakan dia, sejumlah pegawai ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor. Yaitu, seluruh Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli, Kabag Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Kepala UPT dan Koordinator Wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan orang nomor dua di OPD harus masuk kerja atau tidak boleh WFH," jelasnya.
Penyesuaian sistem kerja itu juga dikecualikan untuk Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, RSUD, Puskesmas dan pegawai ASN yang bertugas dalam Satgas Penanganan COVID-19.
Sedangkan pegawai yang bisa WFH, lanjut dia, yakni yang memiliki risiko tinggi terkena dampak COVID-19, yaitu berumur lebih dari 50 tahun, memiliki penyakit penyerta. Kemudian ibu hamil dan menyusui, ASN yang menjalani karantina wilayah atau karantina mandiri serta ASN yang berdomisili di luar wilayah Boyolali yang menjalankan kebijakan PSBB atau berstatus zona merah. Juga ASN yang memiliki pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah.
"(Yang masuk kerja) Untuk absensi seperti biasa. Yang WFH tidak perlu absensi, namun diminta tetap mengaktifkan telepon selulernya, jika sewaktu-waktu dipanggil kepala dinas untuk menyelesaikan pekerjaan harus siap masuk kantor," kata dia.
Pegawai yang WFH juga diminta tetap tinggal di rumah. Mereka tidak boleh malah bepergian ke mal atau liburan. Jika ketahuan bepergian, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Menurut Masruri, mekanisme siapa saja pegawai yang WFH diatur oleh kepala OPD masing-masing, karena dia yang mengetahui kondisinya.
"Mekanismenya yang mengatur Kepala Dinas, karena dengan adanya WFH ini tidak ada alasan pelayanan tertunda, kegiatan tertunda. Jadi WFH tidak boleh untuk alasan seperti itu. Maka Kepala OPD agar mengatur personelnya. Supaya pekerjaan jalan terus, yang tahu persis kan Kepala Dinas," terangnya.