Pemuda berinisial RDS (18) ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis ABG berusia 16 tahun di Blora. Pemuda berstatus residivis itu berkenalan dengan korban melalui media sosial.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8) lalu, pada pukul 21.30 WIB di Kecamatan Blora. Kejadian berawal ketika korban bertemu dengan tersangka RDS, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sekira satu bulan yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2020).
Dari perkenalan itu, pelaku lalu meminta nomor kontak korban. Keduanya kemudian melakukan obrolan lewat chatting di salah satu aplikasi ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan pendekatan, kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, pada Sabtu (15/8) pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk makan, dengan dalih tersangka sedang berulang tahun," jelas Setiyanto.
Alih-alih diajak makan, korban justru dibawa ke warung kopi yang berada di kawasan pemakaman di Kecamatan Blora. Korban lalu diberi minum kopi oleh pelaku dan setelahnya diajak masuk ke lokasi pemakaman tersebut. Korban kemudian diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak namun tetap dipaksa oleh pelaku.
"Korban menolak, tapi korban dibekap dan dipaksa oleh tersangka hingga akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh tersangka," terang Setiyanto.
Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Blora. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.
Simak juga video 'Pengakuan Pelaku Hingga Tega Perkosa-Bakar Bocah 7 Tahun di NTB':
"Tersangka sudah tiga kali digerebek selalu lolos, baru kemarin tertangkap di Jalan Karangtalun, Banjarejo," ujarnya.
Menurut Setiyanto pernah melakukan tindak pidana. Dari catatan Polres Blora, pelaku pernah ditahan karena pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
Dalam kasus persetubuhan ini, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.