Bawaslu Tolak Gugatan Paslon Independen Purworejo

Bawaslu Tolak Gugatan Paslon Independen Purworejo

Rinto Heksantoro - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2020 13:42 WIB
Sidang putusan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Purworejo, Sabtu (15/8/2020).
Foto: Sidang putusan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Purworejo, Sabtu (15/8/2020). (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Sidang putusan penyelesaian sengketa antara KPU Purworejo versus bapaslon perseorangan Slamet Riyanto HS dan Suyanto SP digelar hari ini. Dalam sidang itu, Bawaslu menolak seluruh permohonan bapaslon.

Setelah beberapa kali menggelar sidang secara maraton, akhirnya Bawasu Kabupaten Purworejo memutuskan perkara sengketa antara KPU Purworejo dengan bapaslon perseorangan Slamet Riyanto HS dan Suyanto SP. pada Sabtu (15/8/2020).

"Majelis musyawarah menilai dan berkesimpulan sebagai berikut, satu, tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dua, Berita Acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa pemilihan. Tiga, Pemohon dan termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa pemilihan ini. Empat, Majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon. Lima, Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Nur Kholiq saat membacakan kesimpulan dalam sidang di ruang Nurhadi kantor Bawaslu Purworejo di Jalan Jendral Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14, Sabtu (15/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebbut dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq. Setelah membacakan kesimpulan, Nur Kholiq kemudian melanjutkan membacakan keputusan. Dalam keputusan yang dibacakan tersebut, menyatakan bahwa majelis musyawarah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, bapaslon independen mengaku menerima dengan legowo. Namun demikian, pihaknya masih akan melanjutkan sengketa tersebut ke ranah hukum yang lebih tinggi.

"Ya apapun yang terjadi kami legowo, ini merupakan suatu proses demokrasi. Tapi saya tidak akan berhenti di sini saya masih akan tetap melanjutkan ke jalur hukum yang lain, nanti lewat pidana bisa lewat PTUN juga bisa, kami akan tetep meneruskan. Kami akan segera menyiapkan kuasa hukum dan meneruskan ke proses berikutnya," ucap Slamet Riyanto saat ditemui detikcom usai sidang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim tetap siap menghadapi sengketa berikutnya jika pihak bapaslon masih ingin melanjutkan melalui ranah hukum lain. Namun pihaknya berkeyakinan jika putusan sidang tersebut sudah final dan bapaslon sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses tahapan Pilkada Purworejo tahun 2020.

"Ya kita lihat aja nanti, kami siap. Kalau aturannya (bapaslon) sudah tidak bisa melanjutkan lagi ke tahap berikutnya karena keputusan sidang sudah final," ujar Dulrokhim kepada detikcom usai sidang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Purworejo telah melakukan pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan persebaran bapaslon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020 atas nama bakal calon bupati Slamet Riyanto SP dan bakal calon wakil bupati Suyanto HS. Pengecekan dilakukan di Ball Room Hotel Plaza Purworejo di Jalan Tentara Pelajar No 21 sejak Senin (27/7) hingga Selasa (28/7).

Namun, berdasarkan hasil pengecekan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan dan sebaran sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak. Bapaslon perseorangan pun akhirnya menggugat KPU atas penolakan tersebut.

Diketahui bahwa syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bapaslon perseorangan adalah sejumlah 46.096 yang tersebar di minimal 9 kecamatan. Setelah dilakukan verifikasi faktual yang kemudian dibahas dalam rapat pleno yang digelar KPU pada Senin (20/7) lalu, bapaslon tersebut hanya memiliki jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 28.312.

Dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut, bapaslon masih kekurangan jumlah pendukung sebanyak 17.784 dengan rincian syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 46.096 dikurangi jumlah yang memenuhi syarat yakni 28.312. Berdasarkan perhitungan tersebut, bapaslon perseorangan wajib memperbaiki jumlah dukungan pada masa perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sesuai aturan KPU, jumlah dukungan perbaikan bapaslon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan tersebut adalah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yakni 17.784 kali dua sehingga bapaslon harus mengumpulkan jumlah dokumen dukungan sebanyak 35.568. Kolaborasi kedua mantan kepala desa itu akhirnya mampu menyiapkan kekurangan persyaratan dukungan sejumlah 43.020 dukungan.

Namun, dari jumlah dukungan sebanyak 43.020 yang telah diinput, setelah dilakukan pengecekan terdapat 32.740 dukungan yang memenuhi syarat dan sebanyak 10.280 tidak memenuhi syarat. Dari rincian tersebut, artinya jumlah dokumen dukungan yang dibutuhkan sebanyak 35.568 tidak bisa dipenuhi.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads