Sebuah mobil berisi rokok ilegal sebanyak 120 ribu batang diamankan Bea Cukai Kudus. Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 122 juta.
"Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dimuat satu unit mobil dari Jepara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2020).
Gatot mengatakan, penindakan rokok ini bermula atas informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Kemudian petugas Bea Cukai Kudus langsung melakukan pengejaran mobil yang diduga membawa ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 20.45 WIB Jumat (7/8/2020) mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut," kata Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan tidak berselang lama kemudian petugas menghentikan mobil itu. Dari hasil pemeriksaan, mobil itu mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok jenis SKM sebanyak 120.000 batang.
"Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,4 juta sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 71.20 juta," lanjut dia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, pengendara mobil berinisial SH (58) diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, terperiksa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," tegas Gatot.