Kejaksaan Negeri Cilacap menangkap buronan kasus korupsi Pertamina Marine Region Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar. Tersangka berinisial AY ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, mengatakan dalam penangkapan buronan korupsi ini pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY, serta KPK.
"Tadi pagi kita bergerak dan tadi sore sekitar pukul 3 lebih sedikit, kita sudah bisa melaksanakan penangkapan terhadap AY yang mana AY ini ditangkap dalam rangka program kami Tabur DPO (Tangkap Buru DPO)," kata Tri kepada wartawan di Kejari Cilacap malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika penyidikan terhadap AY sudah dilakukan sejak 25 September 2018 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Namun dalam prosesnya terhenti setelah AY ditetapkan sebagai DPO.
"Saudara AY pada tanggal 25 September 2018 telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam prosesnya penyidikan terhenti karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
![]() |
Kemudian dalam perjalanannya pada tanggal 7 Juli 2020 pihaknya berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan informasi keberadaan AY.
"Kita koordinasi lagi dengan kawan-kawan terkait, salah satunya KPK yang mendukung kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Sleman. Sehingga kami tim Kejaksaan Negeri Cilacap bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY kami mulai berangkat ke Sleman," jelasnya.
"Tepatnya tadi sore antara pukul 15.00-16.00 WIB berhasil menangkap yang bersangkutan yaitu di daerah Gamping, Sleman," tambahnya. Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap Heri Sumantri, menyebut AY ditangkap di Klaten.
Dia menjelaskan jika saat kasus ini terjadi, posisi tersangka AY merupakan Senior Supervisor Marine di Pertamina Marine Region Cilacap. Di mana saat itu yang bersangkutan diberikan kuasa memegang pengelolaan dana yang salah satunya adalah dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan.