Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Penyederhanaan Birokrasi Sudah 60 Persen

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Penyederhanaan Birokrasi Sudah 60 Persen

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 21:34 WIB
Komisi II DPR melakukan rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas seleksi CPNS 2019-2020.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo di Rapat DPR. (Foto: Lamhot Aritonang)
Semarang -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pembubaran lembaga negara salah satu tujuannya untuk efisiensi dan penyederhanaan birokrasi. Ia juga menyebut penyederhanaan birokrasi sudah berjalan 60 persen.

Hal itu diungkapkan Tjahjo dalam webinar yang digelar Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Keluarga Alumni Magister Administrasi Publik Undip Semarang dengan tema "Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara".

"Tujuan penyederhanaan birokrasi yaitu birokrasi yang lebih dinamis, mewujudkan profesionalitas ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, dan mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja," kata Tjahjo, Selasa (28/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pada 2014 hingga 2017 ada 23 lembaga non struktural yang dibubarkan. Kemudian baru-baru ini dengan Perpres 82 Tahun 2020 dibubarkan 18 lembaga.

"Kemenpan RB pada era 2015-2017 itu sudah memangkas 23 lembaga badan yang ada dan sekarang ada 96 badan, komisi, maupun lembaga. Lewat Perpres 82 dihapuskan 18 badan, lembaga, komite," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam webinar tersebut, Tjahjo juga menjelaskan penyederhanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintahan saat ini sudah mencapai 60 persen.

"Alhamdulillah, di tengah pandemi COVID-19 ini seluruh K/L (Kementerian atau Lembaga Pemerintah non-Kementerian) maupun pemerintah daerah per Juli ini sudah mencapai di atas 60 persen," katanya.

Ia menyebut dalam pembubaran lembaga sebelumnya tidak ada masalah. Bagi yang ASN maka bisa ditugaskan lagi sedangkan untuk honorer akan mengikuti aturan.

"Yang 23 lembaga tidak menimbulkan masalah. Yang ASN bisa tugaskan lagi, yang honorer diselesaikan dengan aturan yang ada," tandas Tjahjo.

Sementara itu Anggota DPR RI sekaligus ketua keluarga alumni magister administrasi publik Undip, Abdul Kadir Karding mengatakan pembubaran lembaga tidak mudah karena bisa berdampak politik berkepanjangan. Menurutnya pemerintah harus berpandangan perampingan itu untuk memperkuat sistem presidensial dan bisa menjamin pegawai tidak kehilangan pendapatan terlebih di situasi pandemi.

"Jangan dikira Pak Jokowi tidak dapatkan risiko, pasti punya risiko," kata Karding.

"Pemerintah harus melihat perampingan ini sebagai upaya memperkuat sistem presidensial kita. Pemerintah juga harus memberi semacam jaminan bahwa pegawai yang kehilangan pekerjaan agar tidak kehilangan pendapatan apalagi di suasana pandemi COVID seperti ini, sangat riskan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads