Bapaslon Independen Pilkada Purworejo Serahkan Berkas Dukungan Susulan

Bapaslon Independen Pilkada Purworejo Serahkan Berkas Dukungan Susulan

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 23:06 WIB
Bapaslon perseorangan Pilkada Purworejo serahkan berkas dukungan susulan, (27/7/2020)
Bapaslon perseorangan Pilkada Purworejo serahkan berkas dukungan susulan. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Bapaslon bupati dan wakil bupati Purworejo dari jalur perseorangan malam ini menyerahkan kekurangan dokumen dukungan. Mereka yakin bahwa dokumen dukungan yang dibawa cukup dan bakal membawa bapaslon tersebut ikut bertarung dalam Pilkada Purworejo 2020.

Slamet Riyanto dan Suyanto HS yang merupakan satu-satunya bakal paslon dari jalur perseorangan yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Purworejo 2020. Dengan penuh percaya diri, mereka membawa kekurangan dokumen persyaratan. Serah terima dokumen dilaksanakan di Ball Room Hotel Plaza Purworejo di Jalan Tentara Pelajar No 21, Purworejo.

"Malam ini kami menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan dukungan perseorangan. Kami sudah siapkan lebih dari jumlah minimal," kata Slamet Riyanto saat ditemui detikcom di sela-sela-sela acara penyerahan, Senin (27/7/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bapaslon perseorangan di Purworejo sejumlah 46.096 yang tersebar di minimal 9 kecamatan. Setelah dilakukan verifikasi faktual yang kemudian dibahas dalam rapat pleno yang digelar KPU pada Senin (20/7) lalu, bapaslon tersebut hanya memiliki jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 28.312.

Dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut, bapaslon masih kekurangan jumlah pendukung sebanyak 17.784 dengan rincian syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 46.096 dikurangi jumlah yang memenuhi syarat yakni 28.312. Berdasarkan perhitungan tersebut, bapaslon perseorangan wajib memperbaiki jumlah dukungan pada masa perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Sesuai aturan KPU, jumlah dukungan perbaikan bapaslon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan tersebut adalah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yakni 17.784 kali dua sehingga bapaslon harus mengumpulkan jumlah dokumen dukungan sebanyak 35.568. Kolaborasi kedua mantan kepala desa itu akhirnya mampu menyiapkan kekurangan persyaratan dukungan sejumlah 43.020 dukungan.

"Jumlah tersebut sudah lebih dari cukup dari jumlah dukungan yang dipersyaratkkan KPU. Kami bawa 43.020 dokumen dukungan, lebih dari cukup. Dukungan juga dari 16 kecamatan, bukan hanya 9 kecamatan seperti yang dipersyaratkan. Kami yakin bisa lolos proses selanjutnya dan bisa ikut Pilkada dan harus menang," tegasnya.

Ketua KPU Purworejo mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima selanjutnya akan diperiksa secara detail. Jika memenuhi syarat, maka tahap selanjutkan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum diloloskan untuk mendaftar sebagai kontestan dalam Pilkada 2020.

"Malam ini KPU melakukan penerimaan dokumen dukungan perbaikan bapaslon perseorangan. Misal dokumen yang diserahkan memenuhi syarat maka lanjut vermin dan verfak, jika lolos vermin dan verfak maka bisa daftar sebagai paslon pada September nanti. Namun kalau malam ini tidak bisa memenuhi syarat maka dinyatakan ditolak," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads