Pemkot Yogyakarta memberikan izin kepada sejumlah masjid dan gereja untuk menggelar kembali kegiatan ibadah dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru. Masjid dan gereja yang kembali dibuka tersebut meliputi tingkat kota dan kecamatan di Yogyakarta.
"Gereja yang sudah diizinkan untuk menjalankan peribadatan ada 21 Gereja, sedangkan untuk masjid tingkat kota ada empat masjid," Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Selain tempat ibadah tingkat Kota, Heroe menyebut ada ratusan masjid yang kembali menggelar kegiatan ibadah. Masjid-masjid tersebut berada di tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masjid tingkat kecamatan yang sudah boleh melakukan salat jemaah berjumlah 157 masjid. Untuk musala ada 10 dan untuk gereja tingkat kecamatan ada empat," ujarnya.
Hero menjelaskan dalam mengeluarkan surat izin ini mengacu kepada lingkup wilayah peribadatan. Seperti halnya untuk lingkup provinsi dikeluarkan Pemda DIY yaitu Masjid Gede Kauman dan Mesjid Gede Pakualaman.
"Sedangkan (izin) masjid tingkat kota dikeluarkan oleh gugus tugas tingkat kota dan untuk masjid tingkat kecamatan atau kampung dikeluarkan gugus tugas kecamatan," ucapnya.
"Setelah persyaratan lengkap maka tim gugus tugas melakukan verifikasi lapangan, berdiskusi dan memberikan beberapa masukan agar protokol yang dijalankan lebih maksimal," katanya
"Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti penanggung jawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melalukan screening, kapasitas 50%, skema alur jalan dan lain-lain," imbuh Heroe.
Heroe menambahkan hingga saat ini baru masjid dan gereja saja yang mengajukan izin tersebut. Sementara untuk tempat peribadatan lainnya belum mengajukan izin.
"Sampai saat ini yang sudah mengajukan baru gereja dan masjid, tempat ibadah lainnya belum mengajukan," terangnya.