Terlalu! 2 Pemuda Ini Curi 17 Smartphone Inventaris Eks Sekolahnya

Terlalu! 2 Pemuda Ini Curi 17 Smartphone Inventaris Eks Sekolahnya

Febrian Chandra - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 11:48 WIB
Dua tersangka pencurian smartphone milik sekolah di Blora
Dua tersangka pencurian smartphone milik sekolah di Blora (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Blora -

Nekat curi 17 buah unit smartphone inventaris milik sekolah dasar (SD), dua pemuda warga Kradenan, Kabupaten Blora, Jateng, diamankan polisi. Yang keterlaluan adalah, keduanya merupakan alumni dari sekolah tersebut.

Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto mengatakan pemuda AS (18) dan NES (22) ditangkap lantaran nekat mencuri 17 unit smartphone merk Samsung Galaxy inventaris SDN 5 Mendenrejo, Kradenan dan uang tunai Rp 1.800.000.

Keduanya ditangkap Senin (20/7) malam dan kini ditahan di Mapolsek Kradenan. "AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," jelas AKP Sugiharto kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencurian itu dilaporkan Sapto Jumadiyo, kepala SDN 5 Mendenrejo 18 Juli lalu. Dilaporkan bahwa 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dusbook hilang dari lemari penyimpanan di dalam ruang guru sekolah. Smartphone tersebut bantuan dari Dinas Pendidikan yang diterima bulan Desember 2019.

Selain itu uang tunai hasil infak dari para siswa sebanyak Rp 1.800.000 yang disimpan di laci meja ruang guru juga raib.

ADVERTISEMENT

"Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kradenan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan," terangnya.

Tonton video 'Viral Aksi Maling Modus Geser Tas Beraksi di Restoran Depok':

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kardus bekas pembungkus tab, 1 taplak meja, 1 unit smartphone tab merk Samsung tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut dusbooknya.

Keduanya akan dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SD N 5 Mendenrejo," tegas AKP Sugiharto.

Sedangkan kepada petugas, kedua pelaku mengaku uang dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk pesta minuman keras.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads