"Ya kita tetapkan satu lagi (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng saat dimintai konfirmasi detikcom via telepon, Sabtu (18/7/2020).
Dari penyelidikan polisi, S ternyata berperan memilih lokasi pembunuhan remaja berinisal A (17). Hingga akhirnya A ditemukan bersimbah darah dengan belasan luka tusukan pada Kamis (16/7) pagi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan. S berperan ikut mengarahkan tempat eksekusinya," terangnya.
Dengan penambahan satu tersangka ini, total kasus pembunuhan remaja asal Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan menjadi dua tersangka. Keduanya yakni KN (17) dan S (16).
"Untuk tersangka kedua ini, dijerat dengan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun," terang Sugeng.
Sebelumnya, polisi menetapkan KN sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. KN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari keterangan keluarga, korban sempat pamit pergi dengan KN dan S sehari sebelum ditemukan tewas. Ketiganya pergi berbonceng tiga dengan motor korban.
Remaja bertato di wajahnya itu dan kekasihnya ditangkap di Stadion Hoegeng Kraton Pekalongan, Kamis (16/7) tengah malam. Keduanya ditangkap dengan barang bukti motor korban.
Baca juga: Klimis Tanpa Kumis ala Wakil Walkot Solo |
Motor korban itu ternyata sempat ditawarkan KN di grup-jual beli Facebook seharga Rp 4,5 juta. KN mengaku mengincar motor korban untuk foya-foya dan menikahi S.
"(Korban) Teman SMP, karena pengin motor untuk dijual. Untuk hura-hura, dan menikah," kata KN yang terus menunduk saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan Kota kemarin. (ams/ams)