Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai. Humaini pun dinonaktifkan sebagai direktur PDAM Kudus per hari ini.
"Huamini otomatis sudah nonaktif sementara (dari Direktur PDAM Kudus)," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo selepas acara rapat paripurna di DPRD Kudus, Jumat (17/7/2020).
Hartopo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi tentang penetapan tersangka Humaini dari jaksa. Hingga kini Pemkab Kudus belum menerima salinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kemarin dari Sekda suruh untuk membuat surat terkait salinan ketetapan tersangka kepada Direktur PDAM. Sampai sekarang kami belum menerima salinan, terkait untuk meninjau sesuai dengan pedoman," ucap Hartopo.
Dia menambahkan saat ini, pihaknya belum memutuskan pengganti Humaini. Hartopo masih melakukan kajian terkait kasus yang menjerat Humaini.
"Ini (Plt atau Plh) sementara belum (kosong). Kita menunggu kajian terlebih dahulu," ucapnya.
Hartopo menyebut pihaknya telah memanggil instansi terkait untuk membahas pelayanan PDAM usai penahanan Humaini. Hartopo memastikan agar pelayanan kepada 45 ribu pelanggan di Kudus tak terganggu.
"Langkah kita, semua Kabag saya panggil, Dewas (Dewan Pengawas) juga saya panggil, selama ini pelayanan bagaimana ada terkendala, mereka tidak ada permasalahan. Mereka melayani pelanggan 45 ribu jangan sampai ada permasalahan. Dari keterangan mereka, oke tidak masalah. Hanya bagian keuangan untuk operasi ambil uang, harus ditandatangani direktur nah nanti solusinya seperti apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Humaini ditahan terkait kasus dugaan terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai yang menjerat sang direktur. Pengembangan kasus ini masih dilakukan karena diduga ada 27 orang yang menyerahkan uang terkait kasus tersebut.
"Kita melakukan penahanan terhadap AH (Ayatullah Humaini). Ini pengembangan perkara yang di Kudus, OTT yang dilakukan Kejari Kudus," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (16/7).
Dari 27 pegawai, kata Ketut, baru 16 orang yang mengakui menyerahkan uang. Kisaran uang yang diserahkan antara Rp 10 juta hingga Rp 65 juta. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan penyelidikan.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengangkatan direktur, pegawai, dan beberapa dokumen pembuktian termasuk uang Rp 65 juta. Yang berhasil rincikan Rp 720 juta sementara, kita kembangkan terus," jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AH dan O, serta T seorang pegawai PDAM Kudus yang ditangkap tangan oleh Kejari Kudus. T saat ini masih dirawat karena diketahui positif virus Corona.