Polisi saat ini menetapkan 10 orang tersangka kasus tewasnya remaja asal Sukoharjo, Faizal Adi Rangga (15), saat berlatih silat. Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal kelalaian.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Nanung menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam aksi mereka.
"Dalam penyidikan, kita tidak menemukan unsur kesengajaan. Karena mereka memang sedang berlatih seperti biasa," kata Nanung saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanung menjelaskan, 10 tersangka berinisial J, L, R, AF, RZ, W, TW, RK, IN, dan A. Dari 10 orang itu, tujuh di antaranya masih di bawah 18 tahun atau tergolong anak-anak.
"Dari 10 orang tersangka, ada dua yang melakukan pukulan menggunakan toya. Tapi yang paling keras itu R," ujarnya.
Nanung mengungkapkan pihaknya telah melakukan reka ulang kejadian. Dari rekonstruksi, diketahui bahwa para pelatih sedang melatih kekuatan badan.
"Kemarin sudah kami lakukan rekonstruksi. Para pelaku terlihat melakukan tendangan, pukulan, dan pukulan toya," jelasnya.
Akibat pukulan toya tersebut, Faizal tersungkur hingga kepalanya terbentur paving block. Sempat dibawa ke puskesmas, Faizal dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, Faizal berlatih silat bersama 20 orang temannya. Paman Faizal, Sutejo, mengungkapkan latihan itu merupakan yang pertama kalinya sejak sempat libur karena pandemi virus Corona atau COVID-19. Latihan itu, kata Sutejo, digelar di SDN 1 Trangsan, Gatak, Sukoharjo, Sabtu (4/7) malam.