Terciduk Tak Bermasker, Puluhan Warga Purworejo Didenda Rp 10 Ribu

Terciduk Tak Bermasker, Puluhan Warga Purworejo Didenda Rp 10 Ribu

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 13:16 WIB
Warga yang terciduk razia tak bermasker di Purworejo
Foto: Warga yang terciduk razia tak bermasker di Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Purworejo, Jawa Tengah melakukan razia terhadap warga yang tidak memakai masker. Sebanyak 56 warga yang terciduk tidak memakai masker pun wajib membayar denda sebesar Rp 10 ribu.

Kewajiban menggunakan masker di Purworejo itu diatur di Perbup No 44 Tahun 2020 atas perubahan Perbup No 27, 29 dan 37 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo. Razia digelar tim gabungan petugas dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan di Pasar Hewan Batoh dan Pasar Tradisional Kutoarjo pada Kamis (16/7).

"Hari ini kita melakukan penegakan Perbup No 44 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Purworejo yang mana salah satu poinnya adalah kewajiban menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo saat ditemui detikcom di sela-sela razia, Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan di Perbup itu warga yang tidak bermasker saat keluar rumah didenda Rp 50 ribu. Namun, karena hari ini merupakan hari pertama penerapan denda itu maka warga hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.

Uji coba penerapan denda ini digelar selama satu jam di Pasar Hewan Batoh dan Pasar Tradisional Kutoarjo. Ada puluhan warga yang terciduk tak bermasker di kedua lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan Perbup bagi pelanggar akan didenda administrasi maksimal sebesar Rp 50 ribu. Namun para pelanggar kali ini baru didenda Rp 10 ribu saja kemudian kita edukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan kita beri masker juga biar dipakai. Tadi yang melanggar tidak memakai masker ada 56 orang," lanjutnya.

Budi menyebut denda administrasi ini akhirnya diterapkan karena sejak Maret 2020 lalu masih banyak warga yang bandel tak bermasker saat keluar rumah. Diharapkan dengan denda ini, warga menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Harapannya masyarakat jadi semakin sadar pentingnya protokol kesehatan agar tidak terjadi gelombang kedua penyebaran COVID-19 di Purworejo," tutur Budi.

Sementara itu, salah satu warga Tri Mulyono (35) mengaku saat itu lupa membawa masker karena tergesa hendak belanja di pasar. Konsekuensinya dia pun harus membayar denda sebesar Rp 10 ribu.

"Biasanya bawa masker, tapi ini tadi lupa. Ya nggak apa-apa kalau harus bayar Rp 10 ribu karena memang saya yang salah," ucapnya.

Warga yang terciduk razia tak bermasker di PurworejoFoto: Warga yang terciduk razia tak bermasker di Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)

Razia ini rencananya akan terus digelar hingga masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Razia akan digelar di berbagai fasilitas umum hingga tempat-tempat wisata.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads