Dua orang remaja di Blora yang masih berstatus pelajar diduga terlibat aksi pencurian kayu jati milik Perhutani. Aksi pencurian kayu itu terjadi di wilayah hutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Blora. "Peristiwa pencurian kayu itu ada 3 tersangka, dua di antaranya masih berstatus pelajar," kata Waka Administratur KPH Randublatung, Agus Kusnandar, Jumat (10/7/2020).
Penangkapan para pelaku beserta barang buktinya terjadi pada saat dilakukan patroli rutin di kawasan hutan pt.83 BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kamis (9/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan sebuah mobil truk bermuatan kayu bakar. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan.
"Ternyata di bawah tumpukan kayu bakar terdapat kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu bakar itu untuk mengelabui petugas," jelas Agus.
Untuk tersangka, lanjut dia, 1 orang sopir diserahkan ke Polres Blora untuk ditindaklanjuti. "2 orang kernet hanya disanksi wajib lapor karena masih berstatus pelajar," ujar Agus.
Adapun barang bukti berupa truk dan kayu jati berbagai ukuran selanjutnya diserahkan kepada Polres Blora sebagai barang bukti.
Tonton video 'Memburu Illegal Logging di Riau':
(mbr/rih)