Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberikan teguran kepada Bupati Klaten Sri Mulyani soal hand sanitizer berstiker fotonya. Permintaan itu disampaikan lewat surat yang dikirimkan melalui Bawaslu Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyebut surat itu tertanggal 17 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
"Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, 'diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri'," kata Ana dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto hand sanitizer berstiker Bupati Klaten itu viral pada April 2020 lalu. Bawaslu berkesimpulan kasus ini tak memenuhi unsur pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, namun diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya, Bawaslu meneruskan ke instansi berwenang yaitu Kemendagri. Ana lalu mengutip beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam surat Kemendagri tersebut, yakni:
- Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: "kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan".
- Pasal 76 ayat (1) huruf d: "kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
"Bawaslu Jawa Tengah menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang. Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," tegasnya.
Bawaslu juga mengimbau agar kepala daerah tidak menyalahgunakan bantuan sosial. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada Bawaslu jika mengetahui hal serupa.
"Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak dihiraukan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada maka bisa melaporkan ke pengawas pilkada," tutur Ana.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupati Klaten. Bahkan, menurut Ganjar, komunikasi sudah dilakukan sejak kasus ini mulai mencuat.
"Saya sudah jauh-jauh hari komunikasi ke beliau. Komunikasi tanggal 27 April," kata Ganjar.
Dari catatan detikcom, dalam komunikasi tersebut Bupati Klaten juga sudah meminta maaf kepada Ganjar soal foto yang terpampang pada hand sanitizer.
"Bupati bilang ke saya 'minta maaf Pak Gub, saya akan perbaiki. Sekarang kalau kasih bantuan tidak usah dilabeli'," ujar Ganjar, Selasa (28/4) lalu.
"Bu Yani menerima kritik, legowo dan meminta maaf," imbuhnya.