Spanduk berisi rencana gelaran pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta viral di media sosial. Pemkot Solo memastikan bahwa acara tersebut tidak bisa dilaksanakan karena telah dilarang dengan alasan status kota yang masih KLB pandemi Corona.
Dalam spanduk itu tertulis ajakan mengikuti Gebyar Pasar Rakyat menyambut Idul Adha dan tahun baru hijriah. Acara digelar sebulan lebih, yakni 10 Juli-23 Agustus 2020. Terpampang logo sejumlah instansi dalam spanduk itu, antara lain Diana Ria, Pemkot Solo, Polresta Solo, Kodim 0735/Solo dan Keraton Kasunanan Surakarta.
Selain menawarkan wisata belanja, penyelenggara juga menawarkan hiburan khas pasar malam. Ada wahana permainan komedi putar, kereta mini hingga bom-bom car.
Pantauan detikcom, Kamis (9/7/2020) pukul 11.00 WIB, spanduk tersebut sudah dicopot. Namun tampak lokasi tersebut sudah mulai bersiap untuk digunakan pasar malam. Terlihat tenda-tenda sudah didirikan di tengah alun-alun. Sementara peralatan wahana permainan sudah tiba namun belum dipasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dua hari yang lalu alat-alat datang. Katanya buat pasar malam," kata salah satu pedagang di Alun-alun Kidul (Selatan) Surakarta, Adi.
Tonton juga 'Satpol PP Akan Bubarkan Pasar Malam di Tengah PSBB Jakarta':
Terpisah, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menegaskan pihaknya melarang acara keramaian. Menurutnya, segala kegiatan saat KLB ini harus mendapatkan izin dari gugus tugas. Dia mengaku tidak mengetahui urusan sewa-menyewa tempat tersebut.
"Soal sewa itu kan urusan mereka, kami tidak bisa masuk. Tapi kegiatannya tetap harus izin Pemkot. Seperti hotel itu kalau mengadakan acara tetap izin dulu walaupun lokasinya di tempat mereka," katanya.
"Kita sudah ketemu penyelenggaranya. Kooperatif, mau mengikuti aturan," ujar dia.
![]() |
Dia menegaskan pihaknya akan membubarkan jika acara tersebut tetap digelar. "Nanti kita bubarkan. Pokoknya tidak boleh, Pak Wali Kota tidak mengizinkan. Kecuali kalau sudah dicabut KLB-nya, silakan," kata Arif.