Seorang Oknum Pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri Semarang kedapatan membawa pil koplo saat bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan.
Dari informasi yang diperoleh peristiwa terjadi pada Kamis (2/7) lalu. Saat itu, oknum pegawai berinisial FS itu menjadi petugas penjemput narapidana.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas Lapas didapati FS membawa pil koplo. Kajari Semarang, Sumurung P Simaremare saat dimintai konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FS ini pegawai Tata Usaha yang bertugas di bidang pidana umum," kata Sumurung di kantor Kejari Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Semarang, Senin (6/7/2020).
Sumurung menyebut pil yang dibawa oleh FS termasuk kategori obat daftar G dan bukan merupakan narkoba. Awalnya muncul dugaan FS akan memasok untuk narapidana, namun ternyata akan digunakan sendiri.
"Saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan internal. Barang tersebut akan digunakan sendiri, kita tunggu pemeriksaan internal," ujar Sumurung.
"Jumlahnya sekitar 2 strip atau 20 butir," imbuhnya.
Sumurung tak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi. Dia beralasan rangkaian pemeriksaan belum selesai.