Rektor UNS Solo Prof Jamal Wiwoho dan Guru Besar Unpad Bandung Prof Romli Atmasasmita mendukung RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Menurut kedua guru besar itu, Pancasila perlu terus dibumikan sehingga butuh payung hukum untuk proses sosialisasinya.
"Dalam RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU, melainkan ada di UUD 1945," kata Prof Jamal.
Hal itu disampaikan dalam Webinar Nasional, 'Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Undang-Undang' yang digelar oleh LKBH FH Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (3/7/2020). Webinar itu selain bisa diikuti lewat Zoom, juga bisa dilihat di YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Jamal mengapresiasi usulan tersebut. Dia juga mendukung perubahan RUU HIP menjadi RUU PIH yang diinisiasi oleh DPR.
"Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi norma tentang penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar berperan lebih berwibawa dan efektif karena diatur dalam UU, bukan di Perpres Nomor 7/2018," terang Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor PTN se-Indonesia (MRPTNI).
Di kesempatan yang sama, Prof Romli Atmasasmita berbicara dari aspek urgensi sistem hukum Pancasila. Antara lain agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme dan pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.
"Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah dan win-win solution serta berbasis hukum adat," cetus Romli.
Romli berpendapat pembinaan Pancasila penting dilakukan kepada setiap orang, aparatur negara hingga struktur pemerintah. Tujuannya agar nilai Pancasila dapat diamalkan.
"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum," tegas Romli.
Sementara itu, Direktur LKBH FH UNS, Agus Riewanto mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila. Bukan menjadikan Pancasila alat kekuasaan pemerintah.
"Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme dan Khilafahisme," tutur Agus.