Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang akan menggelar kegiatan keagamaan, pengajian, hajatan hingga konser musik. Namun, dia meminta pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Silakan menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, konser musik, hajatan. Namun harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," tegas Dedy Yon, saat giat monitoring di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika acara digelar dalam gedung berkapasitas 1.000 orang misalnya, kata Dedy, maka tamu yang hadir harus dibatasi sekitar 500 orang saja. Selain itu, tamu juga mesti dicek kesehatan dan wajib mengenakan masker.
Dalam kesempatan yang sama, keputusan ini mendapat respons dari pemilik usaha catering, Eli Ilham (42). Dia mengaku sejak pemerintah menerapkan local lockdown, isolasi wilayah hingga PSBB, mereka tidak bisa beraktivitas dan tidak ada penghasilan.
"Banyak yang tertunda bahkan hingga dibatalkan semua acara atau event pernikahan," kata Eli kepada wartawan.
Selama pandemi virus Corona, dia mengaku terpaksa mengembalikan uang muka tanpa potongan. Warga membatalkan resepsi karena ada larangan selama PSBB.
"Yang uang muka dikembalikan juga banyak. Namun yang minta ditunda juga ada, dan adanya kabar ini, kami jelas menyambut gembira," pungkasnya.
(sip/ams)