Kisah Pelarian ke Narkoba Saat Sepi Manggung Biduan Ayu Vaganza

Round-Up

Kisah Pelarian ke Narkoba Saat Sepi Manggung Biduan Ayu Vaganza

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 08:46 WIB
Polres Kudus mengamankan biduan dangdut Ayu Vaganza karena kasus narkoba. Ayu Vaganza ditangkap saat bersama seorang teman lelaki berinisial W (30) di kontrakan.
Ayu Vaganza di Polres Kudus ((Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Pedangdut Ayu Vaganza ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kudus karena penyalahgunaan narkotika jenis inex. Penyanyi asal Semarang ini diamankan bersama teman pria di kontrakan di Desa Dersalam, Bae, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan pedangdut bernama asli Andita Ayu Nilasari itu diamankan polisi bersama seorang teman pria berinisial W (30). Mereka diamankan di kontrakan di wilayah Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kudus.

"Pada Selasa kemarin, sekitar 16.30 WIB di dalam rumah kontrak TKP-nya di Desa Dersalam Kecamatan Bae, kemudian ada informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang AA (inisial dari nama asli Ayu Vaganza) sering membeli inex," kata Aditya, Kamis (2/7) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari itu, ditangkap di rumah kontraknya dengan W. W ini temannya, dengan barang bukti satu bungkus plastik, ini inex sebanyak lima butir," sambung dia.

Aditya mengungkapkan bahwa Ayu Vaganza mendapatkan inex dari Semarang. Lebih lanjut, menurutnya dari pengakuan, Ayu ternyata sudah sering mengonsumsi. "Barangnya dari Semarang dan kita lakukan pengembangan. Informasinya (Ayu Vaganza) sudah sering (mengonsumsi). Kita lakukan penyelidikan dan lakukan penggerebekan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Ayu Vaganza Diciduk karena Narkoba Bersama Teman Pria di Kontrakan':

Sementara itu, dari pengakuan Ayu Vaganza dulunya sudah pernah mengonsumsi narkoba. Namun sempat berhenti satu tahun lebih. Ayu mengaku saat ini sedang tidak ada kegiatan dan job sepi. Akhirnya berpikir untuk kembali menggunakan barang terlarang tersebut.

"Kalau dulu pernah. Dulu berhenti ini makai lagi. Tahun (2019) kemarin. Berhenti setahun lebih. Kepikiran karena tidak ada kegiatan dan karena sepi job," kata Ayu saat pers rilis di Mapolres Kudus Kamis siang.

Ayu mengaku mendapatkan barang terlarang dari Semarang. Dia mengaku membeli satu butir inex dengan harga Rp 300 ribu. "Kalau pas manggung tidak pernah menggunakan (inex). Belinya satu Rp 300 ribu," kata Ayu.

Kini Ayu Vaganza harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ayu terancam hukuman kurang penjara selama 12 tahun. "Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun paling lama 12 tahun," tandas AKBP Aditya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads