Biduan dangdut Ayu Vaganza ditangkap polisi gara-gara mengkonsumsi inex. Ayu Vaganza pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (2/7/2020).
Aditya menjelaskan, Ayu diamankan polisi bersama teman seorang pria di rumah kontrak di Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kudus, Selasa (30/6) sore. Ayu diamankan karena dari laporan masyarakat sering mengkonsumsi narkotika jenis inex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayu Vaganza dan W. W ini temannya bersama-sama kita amankan," katanya.
Kepada polisi, Ayu Vaganza mengakui sering mengonsumsi barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan Ayu Vaganza diketahui sedang akan membeli narkoba jenis Inex.
"Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwasan ada seseorang AA membeli sering membeli inex. Kita kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari itu, ditangkap di rumah kontraknya," jelas Aditya.
Dari pengakuan tersangka Ayu Vaganza ternyata dulu pernah mengkonsumsi barang haram itu. Dia sempat berhenti satu tahun, sebelum akhirnya kembali konsumsi barang haram itu kembali. Ayu mengaku kembali konsumsi barang haram ini karena sedang sepi job.
"Berhenti setahun lebih. Ini kepikiran untuk makai lagi (barang narkotika jenis inex), karena tidak ada kegiatan sepi job (menyanyi)," kata Ayu Vaganza yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari di sela jumpa pers di Mapolres Kudus.
Penyanyi dangdut asal Semarang ini mengaku tahun lalu pernah mengkonsumsi narkotika jenis inex, dan sempat berhenti sekitar setahun. Namun, karena tidak ada kegiatan dan tidak ada job menyanyi sehingga kembali menggunakan narkoba.
"Kalau dulu pernah. Dulu berhenti ini makai lagi. Tahun (2019) kemarin berhenti setahun lebih. Kepikiran tidak ada kegiatan karena sepi job," ujar Ayu Vaganza.