Fakta Terbaru Karyawati Bank di Kota Tegal Gondol Duit Nasabah Miliaran

Round-Up

Fakta Terbaru Karyawati Bank di Kota Tegal Gondol Duit Nasabah Miliaran

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 19:39 WIB
Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020).
Foto: Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah, Selasa (9/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Yogyakarta -

Karyawati salah satu bank di Kota Tegal, Febrinita Budi Winarti (39) mengaku tak seorang diri menggelapkan duit nasabah dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Febrinita mengaku dibantu selusin broker yang ternyata sudah diperiksa polisi sebagai saksi.

"Para broker itu sudah diperiksa sebagai saksi atas kasusnya Febrinita," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Bambang menyebut kasus penggelapan dana nasabah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah itu masih terus didalami. Pihaknya belum mau bicara banyak soal kemungkinan muncul tersangka baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih kembangkan terus dan tidak berhenti sampai penyidikan Febrinita selesai. Masih panjang penyidikannya, satu-satu dulu baru nanti ke yang lain," terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Febrinita mengaku dibantu 12 broker saat beraksi. Para broker ini berperan mencari nasabah.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, para broker ini pun mengakui berperan mencari nasabah. Mereka merayu para calon nasabah agar mau menyimpan deposito dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah. Kemudian, para calon nasabah ini dipertemukan dengan Febrinita.

"Ada pula nasabah yang uangnya dititipkan melalui broker tadi. Jadi tidak semuanya langsung dipertemukan dengan tersangka," urai Bambang.

Dari pemeriksaan tersebut juga diketahui jika para broker itu bertugas menyalurkan bunga pinjaman ke nasabah. Namun, ternyata tak semua bunga itu disalurkan ke nasabah.

"Kalau pembayaran bunga melalui broker, dari bunga 10 persen ini, yang diberikan ke nasabah hanya sekitar 3 sampai 5 persen," lanjutnya.

Kasus ini terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka. Para pelapor kepada polisi mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.

Akibat perbuatannya, Febrinita dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya pasal soal pemalsuan.

"Ancaman hukuman bervariasi, 372 (KUHP) dan 378 empat tahun. Pemalsuan surat pasal 263 ancaman enam tahun penjara," kata Bambang.

Halaman 3 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads