Terciduk Razia Masker di Klaten, 67 Orang Kena 'Setrap'

Terciduk Razia Masker di Klaten, 67 Orang Kena 'Setrap'

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 15:26 WIB
Razia warga tak bermasker di Klaten, Rabu (1/7/2020)
Foto: Razia warga tak bermasker di Klaten, Rabu (1/7/2020) (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggelar razia warga yang tidak memakai masker di Simpang Lima Bramen, dan Kecamatan Kedan. Hasilnya ada 67 warga yang terciduk tak bermasker dan e-KTP miliknya disita.

Razia berlangsung pada pukul 09.00-10.30 WIB hari ini. Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/7), razia di Simpang Lima Bramen dipimpin Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Corona atau COVID-19 Kabupaten Klaten, Sri Mulyani. Para pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mengenakan masker diberhentikan petugas.

Mereka lalu diberi surat tilang dan diminta meninggalkan e-KTP miliknya. Beberapa warga tampak ada yang pulang mengambil masker maupun membeli di pedagang terdekat di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di Kecamatan Pedan razia tersebut dilakukan di jalan dan dilanjutkan ke pasar hewan. Sejumlah warga juga tampak disita e-KTPnya.

"Ada 67 e-KTP yang semua kita sita. Sebagian langsung di ambil di lokasi setelah membawa masker dan sebagian ada yang diambil di kantor Satpol PP," ungkap Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten, Rabiman saat dimintai konfirmasi via telepon seusai razia di Klaten, Rabu (1/7/2020).

ADVERTISEMENT

Rabiman menyebut ke-67 e-KTP yang disita itu merupakan gabungan dari penindakan di dua titik. Pihaknya pun berencana untuk melakukan razia ini secara rutin.

"Untuk e-KTP di Bramen ada 37 lembar dan di Pedan ada 30 lembar. Yang disanksi nyapu jalan belum ada tapi malam kita lanjutkan patroli," tutur Rabiman.

Tonton video 'Ketua IDI: Face Shield Tak Berarti Jika Tanpa Masker':

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Corona atau COVID-19 Kabupaten Klaten Sri Mulyani senang kesadaran masyarakatnya untuk bermasker cukup baik. Hal itu dia simpulkan setelah memantau langsung di titik razia di Bramen.

"Di Bramen dalam 1,5 jam yang merupakan jalan ramai bisa didapat sekitar 30-an. Artinya kesadaran sudah baik, termasuk yang di Pedan," kata Mulyani.

Mulyani menyebut sanksi penyitaan e-KTP diberlakukan tak hanya untuk warga Klaten tapi juga luar Klaten. Untuk sanksi menyapu jalan memang belum diterapkan karena mayoritas warga membawa e-KTP.

"Untuk sanksi nyapu tidak ada. Sebab yang terjaring sudah membawa e-KTP semua," lanjut Mulyani.

Salah seorang pelanggar, Rosyid mengaku terjaring karena lupa tidak membawa masker. Dia pun memilih membeli masker ke pedagang yang terdekat di lokasi.

"Saya tidak bawa karena lupa mau ke terminal. e-KTP saya tinggal lalu saya beli ke toko jalan kaki akhirnya dapat masker," jelas Rosyid pada detikcom.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads