Pengakuan Mengejutkan Karyawati Bank di Tegal yang Gondol Duit Miliaran

Round-Up

Pengakuan Mengejutkan Karyawati Bank di Tegal yang Gondol Duit Miliaran

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 14:42 WIB
Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020).
Foto: Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Seorang karyawati bank di Kota Tegal menjadi tersangka penggelapan dana nasabah dengan kerugian hingga miliaran. Karyawati bank bernama Febrinita Budi Winarti (39) itu mengaku dibantu belasan orang broker.

"Tidak saya sendiri, ada yang bantu 12 orang broker," kata Febrinita sambil kepada wartawan usai diperiksa polisi di Mapolresta Tegal, Selasa (30/6/2020).

Saat ditanya soal peran para broker, Febri menjawab singkat. Menurutnya, para broker itu merupakan perantara yang mencari nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sama broker 12 orang itu. Mereka perantara yang cari nasabah terus dipertemukan (dengan tersangka)," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Wakapolresta Tegal Kompol Joko Wicaksono mengatakan modus tersangka Febrinita yakni membujuk rayu calon nasabah. Korban dirayu untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah.

ADVERTISEMENT

"Bunganya 10 persen dari nilai simpanan pokok. Padahal bank pada umumnya bunga 10 persen setahun. Ini yang membuat korban akhirnya mau menyerahkan uangnya," ungkap Joko.

Diberitakan sebelumnya, Febri ditangkap polisi atas laporan penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.

"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6).

Tonton video 'Karyawati Bank Gondol Uang Nasabah Rp 6 Miliar':

Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Salah seorang korban yang melapor ke polisi mengaku rugi hingga Rp 1,6 miliar.

"(Uang korban) Yang disetorkan (Febri ke bank) hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terang Bambang.

Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan.

Bambang mengatakan Febri dijerat pasal berlapis. Salah satunya tentang pemalsuan.

"Ancaman hukuman bervariasi, 372 (KUHP) dan 378 empat tahun. Pemalsuan surat pasal 263 ancaman enam tahun penjara," kata Bambang.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads