Penyelundupan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Digagalkan

Penyelundupan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Digagalkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 17:56 WIB
Penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera digagalkan, Senin (29/6/2020).
Foto: Penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera digagalkan, Senin (29/6/2020). (Dok Bea Cukai Jateng-DIY)
Semarang -

Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera digagalkan. Kali ini dari dua kali penindakan diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,65 miliar.

"Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul 01.15 WIB (Sabtu, 27/6)," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Arif menjelaskan penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara menuju Pekanbaru menggunakan sebuah truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengungkap truk berisi rokok ilegal itu dikemudikan oleh sopir berinisial AM dan kernet berinisial HS. Mereka mengaku dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order. Saat diperiksa petugas, mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.

"Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merek PASTIPAS BOLD yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp 1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penindakan berlanjut hingga dini hari tadi dan berhasil menghentikan pengiriman 207 koli rokok ilegal senilai Rp 3,37 miliar. Penindakan dilakukan di Tol Salatiga-Bawen KM 452 sekitar pukul 02.05 WIB dini hari tadi.

"Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merek. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,96 Miliar," katanya.

Sopir berinisial S dan kernet berinisial AT saat ini masih dimintai keterangan. Mereka ternyata membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang. Seluruh barang bukti hasil dari dua penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Jateng-DIY.

"Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(skm/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads