Seorang tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19. Hal ini diketahui setelah tahanan yang akan dikirim ke Rutan Kudus itu menjalani rapid test dan dilanjutkan swab.
"Ada tahanan kami kemarin yang terkonfirmasi COVID-19 sedang ditangani, sedang isolasi. Bukan pihak kita tapi dari tahanan pidana umum yang positif (terkonfirmasi Corona)," terang Kepala Kejari Kudus Rustriningsih kepada wartawan di Kudus di kantornya, Jalan Jendral Sudirman Nomor 41, Kudus, Senin (29/6/2020).
Rustriningsih mengatakan tahanan tersebut merupakan tersangkut pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Hasil tes swab tahanan tersebut keluar pada Jumat (26/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tahapan sudah putus sebelum masuk ke rutan dari polres dites (rapid) dulu hasilnya reaktif dan di tes swab juga positif akhirnya kita isolasi. Hari Jumat kemarin," jelas dia.
Selanjutnya, kata Rustriningsih, sejumlah pegawai Kejari Kudus yang kontak erat dengan tahanan tersebut juga diperiksa. Saat ini mereka sedang melakukan isolasi dan dilakukan tes swab.
"Ya (pegawai Kejari yang kontak erat) melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan tidak terjadi (tidak terkonfirmasi positif Corona)," ucap Rustriningsih.
Diwawancara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Andini Aridewi mengungkapkan total keseluruhan kasus terkonfirmasi Corona di Kudus saat ini yakni 235 kasus.
Rinciannya, 66 kasus di antaranya merupakan pasien dari luar Kudus dan 169 merupakan warga Kudus. Sebanyak 74 orang di antaranya terkonfirmasi positif Corona masih dirawat di rumah sakit rujukan di Kota Kretek.
"COVID-19 konfirmasi warga Kudus ada 169 kasus, dirawat ada 74 kasus, isolasi mandiri ada 36 orang, kasus meninggal dunia ada 10 kasus, dan orang terkonfirmasi Corona sembuh ada 49 orang," jelas Andini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.