Serahkan Lanjutan OTT PDAM Kudus ke Kejati, Kejari: Tak Ada Tekanan Politik

Serahkan Lanjutan OTT PDAM Kudus ke Kejati, Kejari: Tak Ada Tekanan Politik

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 13:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Senin (29/6/2020).
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Senin (29/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kejaksaan Negari (Kejari) Kudus menyerahkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejari mengungkap tak ada alasan tekanan politik di balik keputusan itu.

"Sama sekali tidak ada tekanan politik dan tekanan apapun. Semata-mata agar lancar dan tertangani dengan baik. Karena juga (kami) tenaga kurang juga kita sedang sedikit biar jangan sampai tertular," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih kepada wartawan di Kudus di kantornya di jalan Jendral Sudirman, Nomor 41, Kudus, Senin (29/6/2020).

"Karena kebetulan tenaga (pegawai kita) juga terbatas dan terus kemarin ada tahanan juga yang positif COVID-19. Sementara agak membatasi. Ada tahanan kami kemarin yang COVID-19 sedang ditangani isolasi jadi kita juga sedang. Bukan pihak kita tapi dari tahanan pidana umum yang positif," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Kejari dan Kejati dalam hal ini tetap berkoordinasi. Selain itu, Rustriningsih mengungkap ada keterbatasan SDM di Kejari Kudus dan ditambah lagi ada tahanan yang terkonfirmasi virus Corona.

"Karena perkara masih gandeng. Hanya penanganan SDM (pegawai Kejari Kudus) terbatas dan kebetulan ada tahanan yang COVID-19, jadi penanganan dialihkan ke Kejati. Tersangka masih ada di sini (Kejari Kudus). Di dalam (tersangka) penahanan," kata Rustriningsih.

ADVERTISEMENT

Rustriningsih mengatakan, sebelumnya Kejari Kudus telah melakukan penggeledahan kantor sebuah koperasi simpan pinjam di Jalan Getas Pejaten Kudus. Koperasi ini milik seorang berinisial O yang sekarang berstatus sebagai saksi. Penggeledahan itu dilakukan atas pengembangan dari keterangan saksi.

"Yang jelas mencari ke sana, kita mencari bukti tambahan seperti yang telah disebutkan oleh saksi-saksi yang kita periksa. Keterlibatan saksi O, kita masih dalami," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengaku belum berani mengungkap hasil pemeriksaan saksi O. Karena pengembangan kasus ini sudah diserahkan kepada Kejati Jateng.

"Karena penyelidikan selanjutnya adalah kewenangan Kejati. Saya (kalau menyampaikan) melangkahi Kejati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan seorang tersangka berinisial T atas dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. T merupakan pegawai PDAM Kudus. Dalam kasus ini Kejari Kudus juga mengamankan uang Rp 65 juta.

Kejari Kudus juga telah memeriksa 35 saksi, termasuk pemilik sebuah koperasi simpan pinjam di Kudus berinisial O. Koperasi milik O telah digeledah Kejari Kudus.

"Kita hari ini melakukan penggeledahan di koperasi dan penyitaan sejumlah dokumen," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/6).

"Koperasinya milik O. O ini adalah saksi sementara. Itu pengembangan dari kasus PDAM," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads