Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memeriksa seorang berinisial O, pemilik koperasi simpan pinjam yang berada di Jalan Getas Pejaten, Jati, Kudus. O diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
"Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di koperasi simpan pinjam milik O. O ini saksi," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Kudus, Jumat (26/6/2020).
Sarwanto mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Pihaknya juga membawa surat perintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan, surat perintahnya ada. Tidak (menelusuri aliran dana), nanti ya. Kita masih melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus. Sarwanto menyebutkan pada penggeledahan itu tidak ada penangkapan, penahanan dan penyegelan. Pihaknya hanya membawa sejumlah dokumen untuk diperiksa.
"Pengembangan hasil penyidikan kemarin, biar kami bekerja dulu. Pengembangan PDAM kemarin, tidak ada penangkapan," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh Kejari terkait kasus PDAM Kudus. Mereka dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
"Sekitar ada 40 saksi yang sudah kita periksa," terang Sarwanto.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menggeledah kantor koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jati, Kudus. Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
"Kita hari ini melakukan penggeledahan di koperasi," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto kepada wartawan di kantor Kejari Kudus, Jumat (26/6).
Sarwanto mengatakan pemilik koperasi yang terletak di Jalan Getas Pejaten, Jati, Kudus, berinisial O kini diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan satu tersangka berinisial T. T adalah oknum pegawai di kantor PDAM Kudus. T ditangkap karena kasus yang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
Sejumlah barang bukti diamankan Kejari dari tangan T. Salah satunya adalah uang sebesar Rp 65 juta yang ditemukan di dalam jok motornya.