Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jati, Kudus. Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
"Kita hari ini melakukan penggeledahan di koperasi," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto kepada wartawan di Kantor Kejari Jalan Jendral Sudirman No 41 Kudus, Jumat (26/6/2020).
Sarwanto mengatakan pemilik koperasi yang terletak di Jalan Getas Pejaten, Jati, Kudus, berinisial O kini diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan sebagai langkah pengembangan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus.
"Koperasinya milik O. O ini adalah saksi sementara. Itu pengembangan dari kasus PDAM," ujar Sarwanto yang didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Prabowo Aji Sasmito.
Dalam penggeledahan di koperasi simpan pinjam tersebut, menurutnya tidak ada penangkapan dan penyegelan. Namun, sejumlah dokumen diamankan oleh Kejari Kudus.
"Kita bawa beberapa dokumen berkaitan pengembangan (kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus)," kata Sarwanto.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan satu tersangka berinisial T. T adalah oknum pegawai di kantor PDAM Kudus. T ditangkap karena kasus yang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
Sejumlah barang bukti diamankan Kejari dari tangan T. Salah satunya adalah uang sebesar Rp 65 juta yang ditemukan di dalam jok motornya.