Bagaimana Perkembangan Kasus Pengangkatan Pegawai di PDAM Kudus?

Bagaimana Perkembangan Kasus Pengangkatan Pegawai di PDAM Kudus?

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 14:37 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penggeledahan kantor PDAM Kudus, Kamis (111/6/2020). Selain mengamakan seorang pegawai, Kejari juga menyita uang sebanyak Rp 65 juta.
Jumpa pers Kejari Kudus terkait penggeledahan kantor PDAM, Jumat (12/6/2020). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus masih melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus. Siapa saja yang terlibat maupun modus masih disimpan rapat Kejari Kudus. Bagaimana perkembangan terkini kasusnya?

"Masih pemeriksaan saksi dan sekarang masih menyusun barang bukti, totalnya 35 saksi. Kita masih dalami apa masih cukup apa tidak," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih.

Hal itu disampaikan Rustriningsih kepada wartawan di sela kegiatan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi di kantor Badan Pusat Statistik, Jalan Mejobo, Kudus, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustriningsih mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini dia menyebut belum ada penambahan tersangka baru.

"Kita fokus ini dulu (belum ada tersangka baru). Kita masih dalami, kita panggil semua saksi. Baik dari pegawai dan juga dari luar PDAM, ada tiga saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini Kejari Kudus masih memeriksa seorang oknum pegawai PDAM Kudus berinisial T yang berstatus sebagai tersangka. Rustriningsih belum mau mengungkap modus tersangka melakukan aksinya.

"Modusnya itu sudah masuk materi perkara, kita masih telusuri. Kita punya penahanan 20 hari dan kita bisa perpanjang. Kita upaya secepatnya kita selesaikan," cetusnya.

"Kita masih dalami materi perkara. Kita dalam penyidikan boleh kita sampaikan dan boleh tidak. Karena masih dalam penyelidikan, nanti kalau dibuka semua kita bubar," tambahnya.

Rustriningsih mengaku masih fokus untuk mendalami peran tersangka T dalam kasus dugaan pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Pihaknya menegaskan berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini.

"Pasalnya undang-undang tindak pidana korupsi kan ada pasal 2, 3, 5, 6,9,10 11, 12 kita akan kaji. Kemungkinan pasal berapa yang sesuai dengan perbuatan," terang Rustriningsih.

"Kita fokus perbuatan tersangka seperti apa. Kita tidak ke lain-lain. Kita fokus yang diperbuat materi perkara sesuai dengan dakwaan yang kita susun," ujar dia.

Dia pun mengimbau para pejabat maupun pegawai di Kudus agar bekerja sesuai dengan SOP dan juga undang-undang yang berlaku.

"Imbauannya ya sudah terpenting kita bekerja dengan dasar SOP masing-masing dan sesuai undang berlaku lurus saya yakin tidak terjadi," pesan Rustriningsih.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kudus melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor PDAM Kudus pada Kamis (11/6). Seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantornya.

Kejari Kudus menyita uang Rp 65 juta dari tangan T yang disimpan di dalam jok motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kudus juga menyegel ruang Direktur PDAM Kudus. Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads