Angka Pengajuan Pernikahan Dini di Semarang Meningkat, Apa Sebabnya?

Angka Pengajuan Pernikahan Dini di Semarang Meningkat, Apa Sebabnya?

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 21:29 WIB
Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Selasa (23/6/2020).
Pengadilan Agama Kota Semarang, Selasa (23/6/2020). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat adanya peningkatan jumlah pengajuan dispensasi menikah pertengahan tahun ini. Rata-rata dispensasi diajukan karena 'kecelakaan'.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang, Muhamad Camuda mengatakan pada Januari hingga bulan Juni 2020 sudah ada 99 pengajuan dispensasi. Sedangkan selama tahun 2019 tercatat ada 85 pengajuan.

"Sampai 23 Juni sudah 99 perkara yang kami terima, meningkat jika dibandingkan tahun lalu sampai Juni belum sampai segitu," kata Camuda kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah penambahan tersebut terkait pandemi virus Corona (COVID-19), Camuda tidak bisa memastikan. Namun kemungkinan karena ada revisi UU Perkawinan pada September 2019 di mana batas usia minimal pernikahan yang diizinkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

"Bisa jadi (berkaitan pandemi). Tetapi saya mengira ini lebih pada hasil revisi UU Perkawinan. Sebelum direvisi, batas usia wanita masih 16 tahun saja sudah ada yang mengajukan dispensasi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait alasan pengajuan dispensasi memang beragam namun rata-rata karena 'kecelakaan' atau yang kerap dikenal dengan MBA alias married by accident.

"Banyak yang masukinnya (pengajuan dispensasi) gara-gara 'kecelakaan'," ujarnya.

Sementara itu terkait angka perceraian, pihaknya telah menerima hampir 1.500 perkara termasuk sisa kasus perceraian tahun lalu yang diselesaikan tahun ini. Jumlahnya terus menurun sejak Januari hingga Mei 2020 dan mulai naik di bulan Juni ini.

"Dari Januari sampai sekarang ditambah dengan sisa tahun lalu sudah 1.500-an. Rata-rata alasannya bervariasi, paling banyak karena alasan suami tak berikan nafkah, ada juga karena suami telah meninggalkan istrinya sekian tahun tanpa nafkah, ada juga alasan yang menyebabkan istri ajukan gugatan karena suami punya WIL (wanita idaman lain)," jelas Camuda.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads