Dua wartawan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah melapor ke polisi setelah namanya dicatut dalam posting-an terkait perjudian toto gelap (togel). Pencatutan nama tersebut tersebar melalui media sosial Facebook dan pesan berantai di WhatsApp (WA).
Pesan tersebut salah satunya di-posting oleh akun Facebook bernama Toto Gelap ke grup Paguyuban "Wong Blora":
"Terima Kasih Untuk Masyarakat Blora Atas Partisipasinya Selama Ini
- LSM DI BLORA
- ORMAS DI BLORA
- MEDIA DI BLORA
Yang telah mendukung kami πππ"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pesan berantai via WhatsApp, dicatut 20 nama wartawan dari berbagai media di Blora soal judi togel.
Terkait posting-an di Facebook dan pesan WA tersebut, dua wartawan dan seorang pegiat media sosial melapor kepada polisi hari ini. Salah seorang di antaranya yakni kontributor salah satu media online nasional yakni, Ahmad Adirin, menyampaikan posting-an tersebut telah mencemarkan nama baik dan mencederai profesi wartawan.
"Benar, tadi sudah kami laporkan ke Polres. Kami jelas tidak terima karena ini mencederai profesi. Kami minta polisi mengusut penyebar informasi bohong itu," kata Ahmad Adirin dalam keterangan persnya di Mapolres Blora, Senin (22/6/2020).
Ahmad Adirin mengaku tidak tahu alasan penyebar informasi itu yang menuduh dirinya dan sejumlah wartawan di Blora menerima uang pengamanan judi togel.
"Kami tidak tahu maksud dan tujuan sejumlah nama wartawan dari berbagai media dicatut. Oleh sebab itu kami meminta polisi untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik togel itu di masyarakat," ucapnya.
Diwawancara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora, Wahono meminta polisi mengusut tuntas kasus pencatutan nama wartawan terkait judi togel itu. Terlebih informasi tersebut telah beredar luas di media sosial.
"PWI mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini. Ini jelas merugikan kami yang tidak pernah tahu apa-apa. Saya juga sudah laporan ke PWI Jateng untuk minta arahan," kata Wahono yang namanya juga turut dicatut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menambahkan, polisi akan mengusut tuntas laporan ini. Pihaknya akan mendalami pencatutan nama wartawan dalam praktik judi togel itu. Selain itu, polisi juga akan menelusuri dan menindak aktivitas judi togel di Blora.
"Nanti akan kita telusuri hingga tuntas siapa yang menyebarnya, yang pasti praktik tersebut dilarang," ucap Setiyanto.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Feri Irawan mengatakan telah memerintahkan Unit Cyber Polres Blora untuk melakukan penyelidikan serta melacak akun Facebook Toto Gelap. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan penegakan hukum sesuai prosedural," ujarnya.