Kerbau Tak Disebut di SE Sembelihan Kurban, Apa Kata Kemenag Kudus?

Kerbau Tak Disebut di SE Sembelihan Kurban, Apa Kata Kemenag Kudus?

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 12:58 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Akhmad Mundzakir, Senin (22/6/2020).
Foto: Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Akhmad Mundzakir, Senin (22/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kemenag mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban saat Pandemi Corona. Di dalamnya tak disebutkan hewan kerbau dalam tabel hewan ketentuan kurban. Apa kata Kemenag Kudus?

Kemenag diketahui telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang bernomor 31 tahun 2020. Di surat edaran itu sudah diatur jenis hewan kurban hingga usia hewan kurban yang layak disembelih. Misalnya sapi berusia dua tahun ke atas, kambing satu tahun ke atas, domba satu tahun ke atas, dan unta lima tahun ke atas. Selain dalam surat edaran itu ada pengunjuk terkait dengan pelaksanaan penyembelihan dengan protokol kesehatan.

Namun dalam aturan itu tidak ada mengatur soal penyembelihan hewan kurban kerbau. Padahal di Kudus dikenal sejak dulu tidak menyembelih hewan sapi, namun menggantikan dengan hewan kerbau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Akhmad Mundzakir mengungkapkan terkait aturan penyembelihan hewan kerbau tidak diatur secara khusus. Karena itu merupakan kearifan lokal.

"Itu kan ndak masalah. Itu hanya lokal wisdom (kearifan lokal), kebijakan lokal itu kan ada aturannya. Karena itu untuk menghormati keyakinan umat Hindu menghormati binatang sapi. Itu kan tidak ada masalah," ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Mejobo, Nomor 27 Kudus, Senin (22/6/2020).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, aturan khusus yang mengatur penyembelihan hewan kurban kerbau tidak ada. Penyembelihan hewan kurban kerbau sama halnya pelaksanaan menyembelih hewan sapi.

"Itu tidak ada aturan khusus. Itu sama dengan penyembelihan hewan kurban pada lainnya (penyembelihan sapi). Hewan yang disembelih juga yang sudah memenuhi syarat. Sebagai mana syarat hewan kurban (sapi). Tidak jauh berbeda," terangnya.

Akhmad menjelaskan pelaksanaan perayaan tersebut sesuai dengan surat edaran sudah ada panduan pelaksanaan hari raya idul adha di masa pandemi sekarang ini. Pelaksanaan hari raya idul adha dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Kemenag RI.

"Ini masih masa pandemi. Jadi dalam masa pandemi kita era new normal dan masyarakat produktif. Dalam hal ibadah sudah bisa dilaksanakan, tapi tetap dengan protokol kesehatan. Termasuk juga sesuai dengan panduan kementerian agama," ungkapnya.

"Termasuk harus berjaga jarak, mengenakan masker dan kebersihan harus memenuhi persyaratan yang ada. menghindari kerumunan orang banyak. Dan juga tata cara pembagian daging kurban sudah diatur," tandas Akhmad.

Seperti diketahui, masyarakat Kudus secara turun-temurun menghindari menyembelih sapi. Hal tersebut dilakukan mematuhi anjuran Sunan Kudus yang menyarankan agar tidak menyembelih dan memakan daging sapi yang sangat dihormati oleh pemeluk agama Hindu. Sebagai gantinya, warga menyembelih kerbau.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads