Menengok Omah Kapal, Cagar Budaya di Kudus yang Kini Tak Terawat

Menengok Omah Kapal, Cagar Budaya di Kudus yang Kini Tak Terawat

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 17:35 WIB
Kondisi cagar budaya Omah Kapal di Kudus, Rabu (17/6/2020).
Kondisi cagar budaya Omah Kapal di Kudus, Rabu (17/6/2020). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kondisi cagar budaya Omah Kapal di Kabupaten Kudus saat ini tidak terawat. Pihak keluarga bahkan sampai mengusulkan agar Omah Kapal yang terletak di Jalan KHR Asnawi, Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota itu dihapus dari daftar cagar budaya.

Dari pantauan detikcom di lokasi, bangunan Omah Kapal tampak tertutup oleh semak. Di selanya tampak juga besi yang sudah berkarat. Tidak hanya itu, gambar jangkar kapal masih terlihat di dinding bangunan.

"Kami memang mengusulkan untuk menghapus Omah Kapal dari daftar benda cagar budaya. Sejak saya lahir kondisinya sudah seperti itu. Lha kemudian dibentuk menjadi cagar budaya saja juga bingung, karena saya juga tidak diberi tahu," ujar pemilik atau ahli waris dari Omah Kapal, Muhammad Bismark Muzahid saat ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (17/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamak, sapaannya, sudah dua kali mengusulkan untuk menghapus Omah Kapal dari daftar cagar budaya. Namun hingga kini belum ada hasil. Pihaknya pun masih menunggu kepastian dari Pemkab Kudus.

"Sudah pernah keberatan zamannya Pak Mustofa (Bupati Kudus periode 2013-2018). Kemudian bulan Desember 2019 kami ajukan lagi ke Pemkab Kudus. Sudah saya kirim surat tapi tidak ada respons," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Kondisi Omah Kapal yang terletak di Jalan KHR Asnawi Kelurahan Damaran Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (17/6/2020).Kondisi Omah Kapal yang terletak di Jalan KHR Asnawi Kelurahan Damaran Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (17/6/2020). Foto: Dian Utoro Aji/detikcom

Pengusulan tersebut bukan tampak sebab. Menurutnya, kondisi ikon Omah Kapal itu sudah rusak berat. Terlebih Omah Kapal menurutnya tidak memberikan kontribusi yang banyak bagi Pemkab Kudus dan pihak keluarga.

"Itu (Omah Kapal) sudah rusak. Cagar budaya dari sisinya apa. Memang pernah menjadi ikon sejarah di Kudus, tapi dari sisi bangunan sudah rusak. Tidak ada kontribusi apapun," ujarnya.

Mamak berencana untuk mengubah bangunan Omah Kapal untuk menjadi sesuatu yang bermanfaat. Saat ini lokasi yang berdiri Omah Kapal itu dengan tanah yang luasnya 8.500 meter persegi digunakan sebagai area parkir wisata Menara Kudus.

"Nanti pengin buat sesuatu yang bermanfaat. Ya kerja samakan sama relasi. Belum tahu jelasnya, karena situasi saat ini ada pandemi Corona," jelasnya.

Mamak menceritakan Omah Kapal itu berdiri pada tahun 1934. Omah Kapal didirikan kakeknya bernama H. Muzahid. Menurutnya, Omah Kapal sebagai bentuk kenangan waktu kakeknya dulu berangkat haji naik kapal beberapa bulan.

"Sejarahnya jadi rumah kapal itu menurut info dari ayah saya almarhum. Itu yang buat kakek saya, namanya Haji Muzahid. Kakek karena dulu pada tahun 1934, ceritanya naik haji naik kapal beberapa bulan. Kenangannya itu (Omah Kapal)," ujarnya.

Omah Kapal itu, dahulu sering digunakan menjadi wisata keluarga. Pada saat hari Kamis dan Jumat, kakeknya sering mengajak keluarga untuk berwisata di Omah Kapal tersebut.

"Ceritanya orang lama untuk wisata keluarga kakek saya banyak ambil ponakan untuk menemani. Pas hari Jumat atau Kamis sore, ke sana untuk makan-makan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Sejarah Museum dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Lilik Ngesti mengatakan Omah Kapal sudah terdaftar menjadi cagar budaya. Terdaftar pada keputusan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah No 988/102/S.P/BP3/P.IX/2005 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Kudus.

Terkait usulan penghapusan Omah Kapal dari cagar budaya, Lilik menjelaskan tidak ada istilah penghapusan.

"Penghapusan sebenarnya tidak ada, tapi hilang cagar budaya dengan alasan apa. Karena bencana atau karena kondisi alam itu bisa musnah, dihilangkan tidak ada. Artinya tidak serta-merta, ada proses. Rumah Kapal sudah melayangkan kepada Bapak Bupati menjadi statusnya cagar budaya. Tidak serta-merta mengambil keputusan sesuai dengan permohonan," papar Lilik saat ditemui di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.

Pihaknya pun sudah melakukan tindak lanjut. Yakni berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus. TACB juga sudah turun, namun hingga kini masih dikaji.

"Sudah saya lakukan menindaklanjuti dengan koordinasi dengan TACB. Timnya sudah turun ke sana memberikan catatan, berkas, itu sudah masuk dan kajian TACB. Dan nanti muncul hasil dari TACB. Ini masih kita kaji," jelasnya.

Terpisah Ketua TACB Kudus, Edi Supratno mengatakan masih melakukan kajian. "Pada saatnya nanti saja jelaskan. Saat ini sedang dalam kajian," katanya saat dimintai konfirmasi detikcom lewat WhatsApp.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads