Seorang pemburu musang, Widiyanto (38) tewas tertembak rekannya sendiri sesama pemburu, SF (29) di Kabupaten Magelang. SF kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Senin, 15 Juni 2020
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
04.30 WIB
SF dan Widiyanto merupakan teman sesama pemburu. Mereka sudah berencana untuk berburu musang di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Keduanya tiba di lokasi berburu 04.30 WIB. Lalu mereka berpencar dan bersepakat akan bertemu lagi pada waktu hari sudah terang.
06.00 WIB
Hadi mengatakan Widiyanto tertembak pada sekitar pukul pukul 06.00 WIB. Korban diduga terkena tembakan senapan angin kaliber 4,5 mm.
Widiyanto meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Jenazah Widiyanto kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk diautopsi. Hadi mengungkap, dari hasil autopsi diketahui Widiyanto mengalami luka tembak di dada bagian kiri.
"Hasil autopsi mengatakan bahwa terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia mati lemas," jelas Hadi.
SF kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Magelang.
"Kami langsung pemeriksaan terhadap temannya itu yang ikut melakukan perburuan dan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dengan penerapan Pasal 359 KUHP yakni perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Hadi.
Polisi juga menyita senapan angin yang sudah sudah dimodifikasi. Penggunaan senapan angin jenis tersebut, kata Hadi, seharusnya disertai izin.
"Untuk senjata jenis ini sebetulnya tidak diperbolehkan. Semestinya harus ada izin," ujarnya.
"Dia (pelaku) mengakui bahwa tidak sengaja dikiranya musang ternyata temannya sendiri. Dia menyesali perbuatannya," kata Hadi.