Kronologi Pemburu Musang Tewas Tertembak Temannya Sendiri di Magelang

Kronologi Pemburu Musang Tewas Tertembak Temannya Sendiri di Magelang

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 17:54 WIB
Polisi menunjukkan senjata yang menewaskan pemburu musang di Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2020).
Foto: Polisi menunjukkan senjata yang menewaskan pemburu musang di Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2020). (Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Seorang pemburu musang, Widiyanto (38) tewas tertembak rekannya sendiri sesama pemburu, SF (29) di Kabupaten Magelang. SF kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Senin, 15 Juni 2020

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

04.30 WIB

SF dan Widiyanto merupakan teman sesama pemburu. Mereka sudah berencana untuk berburu musang di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENT

Keduanya tiba di lokasi berburu 04.30 WIB. Lalu mereka berpencar dan bersepakat akan bertemu lagi pada waktu hari sudah terang.

06.00 WIB

Hadi mengatakan Widiyanto tertembak pada sekitar pukul pukul 06.00 WIB. Korban diduga terkena tembakan senapan angin kaliber 4,5 mm.

Widiyanto meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Jenazah Widiyanto kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk diautopsi. Hadi mengungkap, dari hasil autopsi diketahui Widiyanto mengalami luka tembak di dada bagian kiri.

"Hasil autopsi mengatakan bahwa terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia mati lemas," jelas Hadi.

SF kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Magelang.

"Kami langsung pemeriksaan terhadap temannya itu yang ikut melakukan perburuan dan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dengan penerapan Pasal 359 KUHP yakni perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Hadi.

Polisi juga menyita senapan angin yang sudah sudah dimodifikasi. Penggunaan senapan angin jenis tersebut, kata Hadi, seharusnya disertai izin.

"Untuk senjata jenis ini sebetulnya tidak diperbolehkan. Semestinya harus ada izin," ujarnya.

"Dia (pelaku) mengakui bahwa tidak sengaja dikiranya musang ternyata temannya sendiri. Dia menyesali perbuatannya," kata Hadi.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads