Seorang pemburu yang menembak temannya karena dikira musang hingga tewas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijerat dengan pasal kelalaian. Saat ini pelaku berinisial SF (29) telah mendekam di tahanan di Mapolres Magelang.
"Kami langsung pemeriksaan terhadap temannya itu yang ikut melakukan perburuan dan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dengan penerapan Pasal 359 KUHP yakni perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (15/6) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Saat itu korban Widiyanto (38) dan pelaku pergi bersama untuk mencari musang sekitar pukul 04.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di lokasi, SF dan korban lalu berpencar dan sepakat berkumpul kembali jika hari sudah terang. Saat sedang berpencar itu, SF melihat ada gerak-gerik di jarak pandang sekitar 30 meter yang dia kira seekor musang. Sehingga SF langsung menembak sasarannya yang ternyata temannya sendiri.