Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali No 10 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan COVID-19 hari ini. Selain itu, Pemkot Solo juga mengeluarkan surat edaran (SE) serupa untuk pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.
Aturan tersebut antara lain mengatur tentang larangan anak-anak, ibu hamil dan lansia berisiko tinggi masuk ke tempat hiburan, tempat wisata, pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional.
Perwali ini juga mengatur pedoman berkegiatan di tempat ibadah, tempat kerja, sekolah, tempat umum dan kendaraan umum. Selain itu, sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke, pijat, biliar, tempat game dilarang buka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pernikahan hanya diatur di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tempat ibadah. Di KUA maksimal diikuti 10 orang, sedangkan di tempat ibadah maksimal diikuti 20 persen kapasitas.
"Perwali saat ini utamanya membuka tempat-tempat untuk perekonomian dan ibadah. Tapi untuk tempat hiburan dan tempat olahraga yang sifatnya berkelompok masih belum kita buka," kata Rudy di Balai Kota Solo, Senin (8/6/2020).
Sanksi telah disiapkan bagi pelanggar, yakni mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha. Petugas Satpol PP akan rutin melakukan patroli ketertiban.
Adapun SE yang juga terbit pada hari ini berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang. Sementara terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB), menurut FX Rudy, sudah diatur lebih luas melalui Perppu No 1 tahun 2020.
"Sebetulnya nggak ada pertanyaan soal KLB lagi. Kita mengacu Perppu No 1 tahun 2020 dan memperhatikan perkembangan yang ada. Kita juga telah mengatur protokol kesehatan," ujarnya.